31 C
Kudus
Jumat, Februari 20, 2026

Pembayaran Retribusi Semua Pasar di Kudus Bakal Melalui E-Retribusi

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus berencana melakukan penerapan pembayaran e-retribusi ke seluruh pasar yang menjadi kewenangannya. Saat ini, sudah ada dua pasar yang sudah diterapkan dengan pembayaran digital, melalui kartu ATM Bank Jateng.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disdag Kudus, Albertus Harys Yunanto, mengatakan, rencana tersebut masih menyesuaikan dengan kesiapan Bank Jateng sebagai penyedia layanan. Meski begitu, pihaknya berharap secepatnya bisa dilakukan.

Baca Juga: Komisi B DPRD Kudus Rekomendasikan Minyakita Dicekal Masuk Kudus

-Advertisement-

“Kita nanti rencana ada penambahan di semua pasar, cuma menyesuaikan dengan kesanggupan Bank Jateng,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/3/2025).

Disdag telah melakukan sosialisasi kepada paguyuban pedagang, koordinator pasar, serta para pemungut retribusi pasar Kudus. Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan sosialisasi tambahan jika dirasa belum cukup menjangkau ke seluruh pedagang. 

“Tidak mungkin kami mengundang semua pedagang. Paguyuban diharapkan mensosialisasikan lanjutan ke pedagang sekitar di lingkungan pasarnya,” tambahnya.

Sistem pembayaran e-retribusi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembayaran retribusi pasar. “Seharusnya adanya e-retribusi, pedagang lebih yakin, mantap, bayar langsung ke negara,” tegasnya.

Untuk teknisinya saat ini yang sudah berjalan, yakni Pasar Kliwon dan Bitingan, pembayaran dilakukan menggunakan kartu dari Bank Jateng yang harus di-top up dan diproses melalui m-POS banking. Namun, ke depan, sistem ini akan lebih disederhanakan menggunakan barcode atau QRIS. 

“Nanti yang scan dari aplikasi pihak pemungut. Di barcode itu mewakili virtual account pedagang. Jadi Bank Jateng nanti ada agennya yang berkeliling ke setiap kios maupun los,” jelasnya.

Lebih lanjut Harys menuturkan, penerapan e-retribusi ini ditargetkan untuk pedagang kios dan los di seluruh pasar. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023, tarif retribusi di Pasar Kliwon ditetapkan sebesar Rp650 per meter persegi per hari untuk kios dan Rp400 per meter persegi per hari untuk los. 

Baca Juga: 116 Menu Instalasi Gizi RS Aisyiyah Kudus Resmi Bersertifikat Halal

Retribusi tersebut mencakup tiga aspek, yakni kebersihan, pelayanan pasar, dan pemakai kekayaan daerah (PKD) pasar.

Ia menambahkan bahwa pihaknya mengupayakan percepatan penerapan e-retribusi ini, dengan tetap menunggu kesiapan dari Bank Jateng. “Itu kita usahakan secepatnya, tergantung Bank Jateng,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER