BETANEWS.ID, JEPARA – Empat orang pemuda di Jepara terjaring razia narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Jepara selama pelaksanaan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi jelang operasi ketupat candi 2025.
Kasatnarkoba Polres Jepara, AKP Achmad Sugeng mengatakan razia tersebut dilakukan selama tiga pekan mulai tanggal 28 Februari – 19 Maret 2025. Dari empat orang tersangka polisi berhasil mengamankan 206,24 gram narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Resmi Dicopot, Edy Sudjatmiko Pesankan Ini pada Sekda Jepara yang Baru
“Selama pelaksanaan operasi kami mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 206,24 gram dari empat tersangka,” katanya pada Jumat (21/3/2025).
Empat orang tersangka tersebut yaitu FS (23) seorang mahasiswa warga Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Kemudian MSA (34) seorang tukang kayu, warga Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Selanjutnya HR (36) seorang karyawan swasta, warga Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara dan MS (29) warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamat, Kabupaten Jepara.
Dari tersangka pertama yaitu, FS (23) Satresnarkoba Polres Jepara mengamankan 1,24 gram narkoba jenis sabu. Sedangkan dari MSA (34) dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 1,4 gram.
Kemudian HR (36) polisi mendapati satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,39 gram. Dan terakhir dari MS (29) polisi mendapati 5 paket narkoba jenis sabu dengan berat 203,21 gram.
“Empat orang tersangka ini kami amankan di empat lokasi berbeda dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Empat lokasi tersebut yaitu pertama di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara. Kedua di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan. Ketiga di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara dan terakhir di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Petugas Gabungan Cek Kelayakan Armada Arus Mudik di Jepara
Atas tindakannya, ke empat tersangka terancam pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.
Sementara untuk tersangka yang memiliki barang bukti diatas 5 gram, terancam pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman, seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Haikal Rosyada