BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus memberlakukan jadwal pengambilan sampah organik maupun anorganik secara sistematis mulai 17 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah kelebihan kapasitas.
Pemberlakukan pengambilan sampah itu sesuai surat edaran (SE) Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus tertanggal 31 Januari 2025, Nomor 600.4.15/247/25. Dalam SE itu disebutkan pelayanan pengambilan sampah hanya melayani pengambilan sampah yang telah terpilah.
Baca Juga: Biar Tertib, Pangkalan Karmain Gunakan Kartu untuk Pembelian Gas Melon
Kepala Dinas PKPLH Kudus, Abdul Halil, menjelaskan kebijakan itu diambil dari permasalahan sampah yang selama ini tidak terpisah dan masih tercampur antara organik dan anorganik. Sehingga hal itu menjadi persoalan yang mengakibatkan penumpukan sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) Tanjungrejo.
“Jadi semua berawal dari kondisi sampah kita yang seperti itu, masih ada campuran sampah organik. Sementara kondisi TPA kita sudah overload. Oleh karena itu, kami berpikir ke depan agar ada pemilahan sampah di tingkat hulu,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (19/2/2025).
Surat edaran mengenai jadwal pemilahan sudah disebarluaskan ke masyarakat. Menurutnya, sampah organik akan diangkut pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, sementara sampah anorganik pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
“Sampah organik nanti langsung kita angkut dan masuk ke Djarum Oasis, termasuk kita juga mengaktifkan pusat daur ulang (PDU) kembali,” jelasnya.
Untuk sampah anorganik, bisa diselesaikan di tingkat hulu atau di rumah tangga. Sebab, sampah anorganik juga memiliki nilai ekonomis yang dapat menghasilkan uang untuk dijual ke pengepul.
“Sampah anorganik ada nilai ekonominya. Jadi, biar dipilah di hulu dan bisa dijual atau disetorkan ke pelapak atau pengepul. Nantinya yang diangkut oleh petugas hanya residunya atau sampah yang tidak terpakai sama sekali,” ujarnya.
Pemilahan sampah penting, lanjutnya, karena dapat mengurangi timbunan sampah yang ada di TPA. Sehingga TPA bisa lebih berumur lebih panjang lagi. Selain itu kesadaran masyarakat diharapkan tumbuh melalui pemilahan yang dilakukan di hulu.
“Harapannya masyarakat lebih sadar bahwa pemilahan itu penting. Kalau edaran ini tidak diindahkan, kami tidak akan mengambil sampah sampai mereka mau dan sadar memilah,” tegasnya.
Baca Juga: Inseminasi di Kudus Gratis, Bisa Pilih Sendiri Jenis Kelamin Ternak yang akan Lahir
Ia menghimbau, dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan dan melakukan pemilahan secara optimal.
“Jangan sampai masyarakat membuang sampah sembarangan, karena dampaknya bisa menimbulkan penyakit dan lingkungan menjadi kotor. Harapan kami, semua pihak mendukung kebijakan ini demi Kudus yang lebih bersih dan sehat,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

