BETANEWS.ID, KUDUS – Rumah dinas Wakil Bupati Kudus hampir sudah tak ditempati selama 15 tahun. Meski begitu, biaya perbaikan rutin rumah di Jalan Diponegoro Nomor 31 itu selalu dianggarkan tiap tahun.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kudus, Abjad Atfitah Noor, menyampaikan, perbaikan selalu dianggarkan rutin sebab kondisi bangunannya memang sudah tua.
“Bangunan rumah dinas Wakil Bupati Kudus memang sudah tua. Jadi harus dilakukan perbaikan atau pemeliharaan tiap tahunnya,” ujar Abjad melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Baca juga: Bellinda Tak Tempati Rumah Dinas Wakil Bupati Kudus
Dia mengungkapkan, biaya perbaikan rumah dinas Wakil Bupati Kudus tiap tahun berkisar Rp40 juta sampai Rp60 juta. Perbaikannya meliputi atap bocor, penggantian kayu tulangan atap dan plafon, serta perbaikan lainnya.
“Perbaikan tambal sulam. Karena sudah banyak yang lapuk. Kita perbaikannya yang urgent-urgent, tidak bisa total karena tentu butuh anggaran besar.” bebernya.
Selain itu, tutur Abjad, bahwa rumah dinas Wakil Bupati Kudus merupakan Bangunan Cagar Budaya (BCB), sehingga perbaikannya tidak boleh asal-asalan. Ada bagian-bagian tertentu yang tak boleh diganti atau diubah.
“Apalagi dirobohkan dan direhab total itu juga tidak boleh. Harus ada izin dari Balai Cagar Budaya,” ungkapnya.
Abjad mengungkapkan, rumah dinas Wakil Bupati Kudus di periode 2025-2030 dimungkinkan juga akan kosong kembali. Sebab, Wakil Bupati Kudus, bellinda Putri Sabrina Birton menginginkan untuk tinggal di rumahnya sendiri.
Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Wabup Kudus Bellinda Imbau Ini Kepada Para ASN
“Karena beliau (Wakil Bupati Kudus) berdomisili di Kudus, jadi menginginkan tinggal di rumah pribadinya dan tak menempati rumah dinas,” jelasnya.
Dengan Bellinda yang tak menempati rumah dinasnya, maka hal itu akan memperpanjang kekosongan rumah dinas Wakil Bupati Kudus menjadi 20 tahun.
Editor: Ahmad Muhlisin