31 C
Kudus
Senin, Maret 24, 2025

Respon Sudewo soal Tuntutan Petani Pundenrejo

BETANEWS.ID, PATI – Sudewo, Bupati Pati terpilih merespon terkait dengan tuntutan petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Gemarpun). Yakni soal permohonan penetapan lahan seluas 7,3 hektare yang saat ini berkonflik dengan PT LPI, agar menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Sudewo menyampaikan, bahwa dirinya akan membantu secara maksimal kepada masyarakat Pundenrejo terkait dengan tuntutan warga tersebut. 

Baca Juga: Jembatang Penghubung Antar-Kecamatan di Tambakromo Ambrol

-Advertisement-

“Kemarin sudah saya sampaikan kepada Menteri ATR/ BPN pak Nusron. Intinya, beliau akan mempelajari, dan satu bahasa dengan saya, akan membantu, ” ujar Sudewo melalui voice note yang didengarkan di hadapan petani Pundenrejo pada Kuliah Bersama Rakyat di Pendapa Dewan Kesenian Pati kemarin. 

Dirinya menyebut, bahwa terkait persolan konflik agraria yang terjadi di Pundenrejo, pihaknya telah melihat dasar-dasar hukumnya. Ia berharap, nantinya bisa sesuai dengan harapan masyarakat Pundenrejo. 

Sebelumnya, Gunretno, Sedulur Sikep menyampaikan, terkait dengan konflik agraria di Pundenrejo ini, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih yang dilantik hari ini, Kamis (20/2/2025), dapat membuat gebrakan, dengan segera mengabulkan  tuntutan warga. 

“Kalau berbicara dengan konflik agraria Pundenrejo, warga Pundenrejo adalah pemilih Pak Sudewo. Ya dengan dilantiknya Pak Sudewo, bisa membuat gebrakan segera mengabulkan tuntutan warga, ” ujar Gunretno. 

Ia menyebut, dalam pencalonannya, Sudewo dinilai sudah tahu banyak permasalahan yang ada di Pati. Masalah agraria di Pundenrejo, katanya, Sudewo tahu bukan serta merta saat dilantik, namun sebelumnya sudah ada komunikasi.

“Mungkin janji yang disampaikan dulur-dulur Pundenrejo. Maka harapannya, karena dulur-dulur sudah lebih dari 10 hari di depan BPN, harapan Pak Dewo dolantik, membawa dulur-dulur pulang yang ada di BPN, untuk segera tanah ini, yang dari sisi hukum dan sejarah mendukung sekali untuk diserahkan ke rakyat Pundenrejo,” ucapnya. 

Harapannya katanya, melalui tangan Sudewo, nantinya tuntutan warga soal permohonan penetapan tanah garapan petani Pundenrejo menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dikabulkan. 

Sementara itu, Syukron Salam, Akademisi Fakultas Hukum UNNES menyampaikan, terkait dengan kasus agraria di Pundenrejo, dirinya melihat bahwa hal itu merupakan ketidakmampuan pemerintah, dalam hal ini BPN dalam menyelesaikan masalah. 

“Padahal secara hukum sudah jelas, bahwa HGB sudah selesai. Seharusnya, tanah itu tanah negara, bisa dijadikan tanah objek reforma agraria, ” ucapnya. 

Baca Juga: Banjir Kembali Rendam Jalan Pantura Pati, Warga Luapkan Kekesalannya 

Menurutnya, kasus ini memang membutuhkan dorongan yang besar, agar pemerintah kabupaten maupun  BPN Pati merekomendasikan tanah Pundenrejo menjadi tanah objek reforma agraria. 

“Tergantung bupati yang baru ini, apakah kawasan Pundenrejo akan dijadikan objek reforma agraria atau tidak, tunggu saja. Menurut saya, warga akan mendorong ini menjadi objek reforma agraria, ” imbuhnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER