31 C
Kudus
Minggu, Februari 9, 2025

Polres Kudus Tangkap 5 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang Selama Januari

BETANEWS.ID, KUDUS – Polisi Resor (Polres) Kudus menangkap lima pengedar pil koplo dan narkoba selama Januari di lima lokasi berbeda. Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menyampaikan, tersangka pertama ditangkap di depan angkringan, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati pada 10 Januari 2025.

“Di sini kita mengamankan tersangka MBT (22) warga Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati. MBT ini terkait pembelian obat-obatan yang dilarang,” ujar Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (4/2/2025).

Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan satu kantong plastik berisi 886 butir obat Y atau pil koplo dan dua bungkus plastik flip berisi 10 butir obat serupa. Dari kasus ini, pada 11 Januari 2025 sekira pukul 1:00 WIB, petugas kemduian mengamankan warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kudus, berinisial WDA (24).

-Advertisement-

Baca juga: 3 Anak di Bawah Umur Berkomplot Curi Kotak Amal di Kudus

“Tersangka WDA kita amankan di Desa Bakalankrapyak, Kecamatan Kaliwungu. WDA ini merupakan orang yang menjual obat terlarang kepada tersangka MBT. Dari tangan WDA, diamankan satu unit hape merek Vivo,” bebernya.

Kedua pelaku ini, lanjut Bonic, dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kejahatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Lanjut perkara ketiga, ungkap Bonic, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat kost Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, 15 Januari 2025 sekira pukul 15:45 WIB, Polres Kudus berhasil mengamankan ST (30) warga Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. 

“Dari ST ini kita juga berhasil mengamankan barang bukti sabu berat 0,53 gram. Kemudian ada juga pipet kaca bekas bungkus rokok, dan satu alat hisap terbuat dari botol plastik,” jelasnya. 

Baca juga: Polisi Bekuk Perampok Rumah Bos Toko Sembako di Sukolilo Pati

Lanjut perkara keempat, kata dia, terjadi juga pada 15 Januari 2025 sekira pukul 20:00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Loekmono Hadi depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudus.

“Di TKP kami berhasil mengamankan NS (34) warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo. Dari NS kita mengamankan dua paket serbuk kristal narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,76 gram dan 0,45 gram, serta dua pipet kaca di dalam bekas bungkus rokok,” ungkapnya. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
152,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER