BETANEWS.ID, KUDUS – Sindikat pencurian kotak amal masjid dan musala di Kabupaten Kudus dibekuk polisi. Mirisnya, sindikat yang terdiri dari lima orang pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan, sepak terjang sindikat ini sempat terekam kamera Closed-Circuit Television (CCTV) kala melakukan aksinya di masjid Nurul Hikmah, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kudus, Jumat (31/1/2025) dan sempat viral di media sosial.
“Kejadiannya sekira pukul 2:00 WIB. Kasus hilangnya kotak amal diketahui pertama oleh MA yang merupakan marbot masjid. Dan kemudian MA melihat rekaman CCTV dan melaporkannya ke Polres Kudus,” ujar Bonic di Mapolres Kudus, Senin (3/1/2024).
Baca juga: Petugas Sampah Gadungan Bobol Rumah di Kaliputu Kudus, Kerugian Capai Rp70 Juta
Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, Polres Kudus melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari data-data yang dikumpulkan, pihaknya mampu mengidentifikasi salah satu pelaku.
“Pelaku yang kami identifikasi pertama adalah KBA usia 21 tahun warga Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan diketahui KBA sering nongkrong di salah satu warung angkringan di Kelurahan Purwosari. Lalu kami lakukan penangkapan di angkringan tersebut bersama pelaku lainnya yang diduga melakukan tindak pencurian kotak amal tersebut,” bebernya.
Setelah dilakukan pendalaman, kata Bonic, dari keterangan kedua pelaku, terungkaplah pelaku-pelaku lainnya. Di mana ada MHF umur 15 tahun warga Kecamatan Kaliwungu, ada juga MGS juga umur 15 tahun juga warga Kecamatan Kaliwungu.
“Dan yang terakhir ada RRA anak berusia 13 tahun, alamat juga Kecamatan Kaliwungu,” ungkapnya.
Kemudian, Polres Kudus melakukan penangkapan terhadap ketiganya dan melakukan interogasi kepada semua pelaku. Dari keterangan pelaku mereka adalah satu sindikat dan sudah melakukan empat kali tindak pencurian kotak amal di masjid dan musala di Kabupaten Kudus.
“Motif dari pelaku melakukan pencurian, ingin mendapatkan uang. Di mana uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, baik untuk membeli rokok, membeli minuman beralkohol, termasuk juga untuk membeli makan dan membayar utang,” terangnya.
Baca juga: Pengecer Gas Elpiji Dilarang, Bagaimana Nasib UKM?
Dari penangkapan tersebut, kata Bonic, turut diamankan barang bukti, tang, obeng dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beroperasi. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pencurian pemberatan.
“Pelaku diancam pidana 7 tahun penjara. Untuk tiga pelaku yang masih di bawah umur, yang di bawah 14 tahun tidak kita tahan dan yang di atas 14 tahun kita lakukan penahanan. Untuk proses tetap akan kita proses lanjut,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin