31 C
Kudus
Minggu, Februari 16, 2025

Pengecer Gas Elpiji Dilarang, Bagaimana Nasib UKM?

BETANEWS.ID, KUDUS – Kebijakan larangan pangkalan elpiji menjual gas bersubsidi ke pengecer mulai diterapkan di Kabupaten Kudus. Aturan ini bertujuan untuk memastikan gas 3 kg tepat sasaran dan harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18 ribu. 

Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang selama ini mengandalkan pengecer untuk mendapatkan pasokan gas.

Baca Juga: Terisolir Karena Banjir, Warga Karangturi Kudus Rela Antre Naik Perahu Demi Sesuap Nasi

-Advertisement-

Seperti yang dialami oleh Kumaidah, warga yang mempunyai usaha warung makan di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Dia mengaku, setiap harinya membutuhkan 10 tabung gas elpiji untuk memasak bakso, gorengan, dan sejumlah menu yang dijualnya.

“Selama ini, saya membeli elpiji di pengecer. Karena pernah mau beli di pangkalan, yang punya pangkalan tidak boleh, karena tidak pelanggannya. Jadi saya membeli di pengecer, asal mendapat tabung untuk bisa beraktivitas jualan,” tuturnya.

Adanya kebijakan larangan membeli di pengecer menjadi kendala bagi dia. Menurutnya, pelaku UKM seperti dirinya harus memiliki ijin usaha, untuk mendapatkan tabung gas. Terlebih dalam kenyataannya, pendaftaran izin usaha dinilai mahal.

Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Disdag Kudus, Minan Mochamad, menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya sudah ada, hanya saja kini dipertegas agar pangkalan tidak lagi melayani pengecer sama sekali.

“Tahun 2024, pangkalan masih diperbolehkan atau diberi toleransi menjual 10 persen ke pengecer, tapi sekarang sudah 0 persen. Semua harus langsung ke pengguna akhir,” bebernya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (31/1/2025).

Minan menegaskan, UKM tetap bisa mendapatkan gas bersubsidi, namun harus memenuhi syarat tertentu. Menurutnya, syaratnya mereka harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pembatasan ini membuat pelaku UKM yang belum memiliki NIB perlu segera mengurusnya jika ingin tetap mendapatkan gas subsidi. Selain itu, pembelian gas untuk UKM juga dibatasi sebanyak 3-4 tabung per pekan.

Baca Juga: Terisolir Karena Banjir, Warga Karangturi Kudus Rela Antre Naik Perahu Demi Sesuap Nasi

Minan memastikan ketersediaan gas elpiji di Kudus aman, dengan pasokan harian sekitar 9.000-10.000 tabung atau setara 30.000 metrik ton dalam setahun. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah pola distribusi yang harus sesuai aturan.

“Untuk itu, dalam zoom meeting kemarin, pemerintah desa diminta membantu Dinas Perdagangan untuk mengedukasi masyarakat, agar membeli langsung di pangkalan. Jika masyarakat tetap membeli di pengecer, maka keberadaan mereka akan terus ada. Tapi kalau harganya naik, masyarakat sendiri yang mengeluh,” ungkapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
153,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER