BETANEWS.ID, PATI – Petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Gemarpun) mendesak Kantor ATR/BPN Pati untuk memberikan rekomendasi kepada ATR/BPN RI, agar tanah garapan petani Pundenrejo masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Perwakilan Gemarpun telah mengirim surat permohonan rekomendasi penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Kepala BPN Pati, bupati, dan Ketua DPRD Pati pada Selasa (18/2/2025) kemarin,” ujar perwakilan petani Pundenrejo, Sumiyati, dalam rilisnya kepada betanews.id, Rabu (19/2/2025).
Selain itu, katanya, Gemarpun juga mengirimkan surat permohonan penetapan TORA kepada Menteri ATR/BPN RI dan Kepala Kanwil ATR/BPN RI Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Petani Sebut Konflik Agraria di Pundenrejo Sudah Berlangsung Puluhan Tahun
Surat-surat yang diserahkan itu, menurutnya, merupakan salah satu bentuk keberlanjutan perjuangan yang dilakukan oleh Gemarpun, setelah beberapa upaya sudah mereka lakukan. Salah satunya yaitu aksi membangun tenda juang di halaman Kantor BPN Pati.
Aksi tenda juang yang didirikan di depan Kantor BPN Pati itu, katanya, sudah lebih dari satu minggu.
“Gemarpun mendirikan tenda tersebut, setelah sebelumnya pada tanggal 12 Februari 2025 tenda juang petani Pundenrejo dirusak paksa atas instruksi dari Kepala BPN Kabupatrn Pati yang dikawal oleh aparat kepolisian, ” ungkapnya.
Pihaknya menyebut, sebelumnya, pada tanggal 12 Februari 2025 itu, Gemarpun menghadiri undangan dari Komisi A dan B DPRD Pati. Dalam audiensi tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPN Pati, Bagian Hukum Pemda Pati dan PT Laju Perdana Indah (LPI).
“Dalam audiensi tersebut, BPN Pati menyatakan menyerahkan kembali berkas permohonan Hak Pakai yang diajukan PT LPI,” imbuhnya.
Baca juga: Kepala Kantah Pati Kasih Waktu Upaya Hukum Jika Tak Ada Kesepakatan soal Konflik Lahan Pundenrejo
Sehingga, melihat hal tersebut, katanya berdasarkan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan kewajiban negara untuk membongkar struktur penguasaan agraria yang timpang, maka sudah seharusnya Kementerian ATR/BPN RI segera mengembalikan tanah garapan petani Pundenrejo yang saat ini disebut-sebut sedang di bawah bayang-bayang perampasan lahan oleh PT LPI.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kewajiban BPN Pati tidak hanya selesai pada penyerahan berkas, namun masih mempunyai tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN RI. Hal ini, agar tanah garapan petani Pundenrejo masuk dalam TORA.
“Petani Pundenrejo akan terus memperjuangkan hak-hak kami. Tanah untuk rakyat bukan korporat. PT LPI yang hendak kembali merampas lahan garapan petani Pundenrejo adalah gambaran dari pelanggengan ketimpangan struktur penguasaan agraria di Indonesia,” ucapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin