BETANEWS.ID, PATI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pati menjadi salah satu instansi yang dihadirkan dalam mediasi soal konflik lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, antara PT Laju Perdana Indah (LPI) dengan warga desa setempat.
Kepala Kantah Kabupaten Pati, Jaka Purnomo, menyampaikan, ketika dalam tahapan proses mediasi tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka pihaknya memberikan waktu kepada pihak yang keberatan untuk melakukan upaya hukum.
“Ya, ini kan tadi baru proses mediasi. Tentu kalau ada persoalan dalam tahapan proses mediasi, tentu kalau tidak ada kesepakatan, para pihak atau pihak-pihak yang keberatan, maka kita kasih waktu untuk melakukan upaya hukum,” ujar Jaka, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Emak-Emak Petani Pundenrejo Tayu Geruduk Kantor Bupati Pati
Menurutnya, jika nanti kalau ada putusan hukum, pihaknya akan melaksanakan hasil putusan hukum tersebut. Ia menyebut, bahwa saat ini pihak PT LPI sudah mengajukan proses perpanjangan Hak Pakai Lahan yang berada di Desa Pundenrejo tersebut.
Terkait hal itu, pihaknya nantinya akan melihat fakta yuridis maupun fakta fisik yang ada, apakah nantinya memenuhi atau tidak memenuhi syarat.
Jika nantinya, dalam prosesnya ini ada yang keberatan, maka pihaknya akan melakukan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum Pertanahan. Jaka menyebut, bahwa lahan yang berada di Pundenrejo tersebut, merupakan tanah negara.
“Tanah negara, tapi bukan tanah negara bebas. Tanah itu bekas tanah yang dimiliki PT LPI,” ungkapnya.
Baca juga: PT LPI dan Warga Diminta Tahan Diri, Tak Beraktivitas di Lahan Pundenrejo
Sementara itu, Fajar Andhika, LBH Semarang yang melakukan pendampingan warga mengatakan, bahwa pihaknya kecewa dengan hasil mediasi yang dilakukan Pemkab Pati.
Untuk itu, nantinya warga akan melakukan upaya advokasi maupun mediasi terkait dengan persoalan konflik agraria di Desa Pundenrejo tersebut.
“Nanti warga juga mungkin akan bersama-sama mendatangi Kantah, Kanwil hingga ke BPN pusat,” ucapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

