31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

PT LPI dan Warga Diminta Tahan Diri, Tak Beraktivitas di Lahan Pundenrejo

BETANEWS.ID, PATI – Puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Pati, Jumat (5/10/2024). Mereka menuntut tanah di desanya yang saat ini secara status izin Hak Guna Bangunan (HGB), dikuasai oleh PT Laju Perdana Indah (LPI), agar dikembalikan kepada masyarakat.

Setelah beberapa saat melakukan aksi di depan Kantor Bupati Pati, mereka kemudian dimediasi oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait.

Pj Bupati Pati, Sujarwanto Widiatmoko, menyampaikan, dari hasil pertemuan yang dilakukan kedua belah pihak yang bersengketa, masing-masing untuk sementara waktu diminta untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan di Pundenrejo tersebut, baik itu dari PT LPI maupun dari warga.

-Advertisement-

Baca juga: Emak-Emak Petani Pundenrejo Tayu Geruduk Kantor Bupati Pati

“Masyarakat kita minta menahan diri dulu. Karena kalau mereka masuk kan belum ada alasannya. Kemudian PT LPI juga diminta agar tidak melakukan tindakan-tindakan di lapangan yang sifatnya provokatif. Artinya semuanya menahan diri dulu. Baik LPI maupun masyarakat untuk menahan diri dulu, jaga ketenangan,” ujar Pj Bupati Pati, Kamis (4/10/2024).

Dirinya berharap, agar masing-masing bisa menciptakan ketenangan. Sebab, kalau konflik soal pertanahan itu terus berkepanjangan, maka bisa menimbulkan ekses bermacam-macam.

Sujarwanto meminta agar proses pemanfaatan lahan di Desa Pundenrejo tersebut tetap berproses sebagaimana mestinya.

Pihaknya menyebut akan memfasilitasi BPN agar benar-benar bisa mengambil keputusan yang sesuai dari segi hukum maupun layanan publik.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa lahan yang saat ini terjadi konflik antara warga dan PT LPI, merupakan tanah yang selama ini menjadi tanah HGB atas nama PT LPI.

“Dan ternyata, masyarakat juga pingin hidup dari situ, karena sejarahnya dulu, zaman penjajahan khususnya. Tadi sejarahnya sudah diungkapkan, namun, hak HGB juga benar adanya,” ungkapnya.

Baca juga: Petani Pundenrejo Pati Dorong Komnas HAM Hentikan Perampasan Lahan Nenek Moyang

Kemudian, HGB tersebut saat ini berakhir. Perpanjangannya kemudian mesti beralih ke Hak Pakai, karena tata ruangnya bukan untuk bangunan, tapi lahan pertanian.

Di situlah kemudian, PT LPI mengajukan perpanjangan ke BPN. Namun oleh warga juga menginginkan, karena izin HGB berakhir, supaya lahan tersebut menjadi tanah negara melalui Reformasi agraria. Supaya, masyarakat bisa menggarap lahan tersebut.

“Nah, pengajuan perpanjangan ini sedang berproses di BPN, dan kita menghormati BPN. Saya harap maayarakat tenang dulu. Yang penting masyarakat yang sudah tinggal di sana, tinggal di sana dulu, karena sudah ada akta perjanjiannya,” pungkasnya.

Kemudian terkait dengan keinginan masing-masing pihak, nantinya akan diselesaikan oleh BPN sesuai dengan hukum agraria.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER