BETANEWS.ID, PATI – Emak-emak dan puluhan petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Pati. Tampak pula puluhan mahasiswa juga ikut dalam aksi yang berlangsung pada Jumat (5/10/2024).
Massa menyampaikan, kedatangan mereka untuk menuntut keadilan atas tanah yang digarap petani, namun disebut-sebut dirampas oleh PT Laju Perdana Indah (LPI).
Massa yang mulai berdatangan sekitar pukul 8.15 WIB itu, kemudian melakukan orasi di depan Kantor Bupati Pati. Setelah beberapa saat, perwakilan dari petani kemudian diterima untuk melakukan audiensi dengan pemerintah daerah, perwakilan PT LPI dan pihak terkait.
Baca juga: Kepala BPN Pati Janji Akan Bantu Selesaikan Masalah Petani Pundenrejo
Sementara, massa yang berada di depan Kantor Bupati Pati masih terus melakukan aksi. Beberapa perwakilan pendemo, secara bergantian berorasi menyuarakan tuntutan mereka.
Berbagai alat peraga, mulai dari kertas hingga spanduk yang bertuliskan tuntutan tampak dibentangkan oleh pendemo. Emak-emak juga mengenakan caping yang dicat seragam merah putih.
Bahkan, beberapa emak-emak terlihat harus dibawa menepi ke Alun-alun Simpang Lima, karena tak kuat menahan cuaca panas.
Mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Pati dengan perwakilan petani maupun pihak PT LPI berlangsung cukup lama. Sekitar pukul 11.30 WIB, pertemuan tersebut baru selesai.
Fajar Andhika, LBH Semarang yang mendampingi petani Pundenrejo mengatakan, bahwa tuntutan mereka dalam aksi ini adalah, meminta agar permohonan izin hak pakai yang dilakukan oleh PT LPI dihentikan.
“Kami meminta agar tanahnya dikembalikan ke warga. Untuk apa? Untuk kesejahteraan masyarakat dan mencegah konflik terus menerus,” ujar Dhika.
Baca juga: Petani Pundenrejo Pati Aksi Jalan Kaki Puluhan Km Tuntut Tanah Nenek Moyang Dikembalikan
Dirinya juga menyebut, sangat menyayangkan hasil mediasi yang dilakukan pemerintah daerah. Sebab, baik warga maupun pihak PT LPI dilarang untuk beraktivitas di lahan yang bertahun-tahun terjadi sengketa.
Namun, dirinya menyayangkan, proses perizinan yang diajukan oleh pihak PT LPI di atas lahan tersebut terus berjalan.
“Lagi-lagi, hal itu membuat masyarkat terdesak. Karena apa, masyarakat tidak bisa mengakses lagi lahan tersebut, karena sudah ditutup,” ungkapnya.
Ditambah lagi katanya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus melanjutkan proses perizinan. Padahal kata Dhika, eskalasi konfliknya tinggi. Sehingga, kalau tidak ada keseriusan penyelesaian dari BPN, menurutnya eskalasi konfliknya akan semakin tinggi.
Kemudian, Pemkab Pati juga dinilai tidak memberikan rekomendasi tegas, agar BPN membentuk tim penyelesaian konflik agraria di Pundenrejo.
Editor: Ahmad Muhlisin

