BETANEWS.ID, PATI – Kepala Kantor ATR/BPN Pati, Jaka Pramana berjanji akan menyampaikan aspirasi petani Pundenrejo kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN. Jaka berjanji akan memberikan informasi perkembangan penanganan kasus konflik tanah tersebut.
Ini diucapkannya saat menemui petani yang melakukan aksi jalan kaki 21 kilometer untuk menuntut pengembalian tanah yang diklaim sebagai peninggalan nenek moyangnya yang kini dikelola oleh sebuah pabrik gula.
Menurutnya, pihaknya memiliki kewenangan yang terbatas sehingga perlu disampaikan ke Pemerintah Pusat. Meski demikian, Jaka memberikan penghargaan terhadap perjuangan para petani.
Baca juga: Petani Pundenrejo Pati Dorong Komnas HAM Hentikan Perampasan Lahan Nenek Moyang
“Pertemuan kali ini tentunya menjadi perhatian kita, Kementerian ATR/BPN. Saya hargai perjuangan bapak ibu, kami semua dari unsur di daerah ini dibatasi beberapa kewenangan agar bisa dipahami oleh bapak ibu semuanya,” ungkapnya.
“Walaupun demikian apa yang menjadi aspirasi semuanya ini nanti akan kita laporkan kepada pimpinan, mohon maklumnya kami dibatasi dalam pelaksanaan ketentuan pertahanan yang terbatas, namun demikian perkembangan sudah disampaikan. Harapan saya, yang menjadi aspirasi bapak ibu kami terima, kita akan laporkan perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Pundenrejo, Pri Hadi meminta kepada ATR/BPN Pati agar mencabut izin hak guna bangunan perusahaan di atas tanah seluas 7,3 hektare yang diklaim sebagai peninggalan nenek moyang mereka. Dia juga meminta tanah itu dikembalikan ke petani.
“Dorong Kementerian ATR BPN RI untuk segera mengembalikan tanah nenek moyang petani Pundenrejo,” kata Pri Hadi.
Baca juga: Gelar Demo Lagi, Petani Pundenrejo Tayu Tolak Izin Baru untuk PT LPI
Pri mengaku sudah memperjuangkan tanah itu sejak lama. Bahkan dia juga sudah berusaha bertemu dengan pejabat daerah setempat karena khawatir tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk izin usaha atau bangunan lainnya.
“Saya titipkan bahwa waktu kita tanggal 20 Desember 2023 waktu itu ketemu sama Pj Bupati, saya memberikan masukan mengapa tanah yang hak guna bangunan sampai dengan 2024, itu kok ada letak statusnya bisa hijau. Di sinilah saya mengkhawatirkan bahwa akan ada usaha untuk bisa menjadi hak guna usaha lainnya atau guna pakai lainnya, untuk itu kami sangat berharap kepada BPN Pati semoga apa yang dituntut oleh warga masyarakat ini bisa terkabulkan,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

