31 C
Kudus
Jumat, Maret 21, 2025

Petani Sebut Konflik Agraria di Pundenrejo Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

BETANEWS.ID, PATI – Usai demo di depan Kantor Bupati Pati, puluhan petani kembali melanjutkan aksinya di Kantor BPN Pati, Senin (10/2/2025) sore. Bahkan, mereka mendirikan tenda di lokasi tersebut. 

Sejumlah petani yang kebanyakan emak-emak itu, kemudian duduk di dalam tenda sembari menunggu keputusan BPN Pati. Mereka menuntut agar proses perizinan hak guna bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah (LPI) tak diperpanjang. 

”Mendirikan tenda sampai ada keputusan BPN bahwa permohonan HGB LPI ditolak dan diberikan ke yang lebih berhak yakni petani,” ujar salah satu petani Pundenrejo, Sarmin.

-Advertisement-

Baca juga:  Petani Pundenrejo Kembali Demo Tuntut Tanah Nenek Moyang Dikembalikan 

Dirinya menyebut, konflik agraria ini sudah berlangsung lama. Ia mengaku lahan seluas 7,3 hektare tersebut awalnya merupakan milik nenek moyang petani Pundenrejo. 

”Perjuangan ini sudah lama sekali. Konflik sudah puluhan tahun. Rakyat sudah menggarap puluhan tahun. Maka kami meminta Pemkab Pati dan DPRD Kabupaten Pati supaya bisa menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya. 

Ia menyebut, tanah tersebut dirampas oleh Belanda sebelum kemerdekaan. Pada tahun 1950, petani di Desa Pundenrejo akhirnya kembali menguasai lahan pertanian tersebut dan menggarap dengan menanam tanaman palawija. Namun sayangnya, lahan tersebut kembali konflik usai peristiwa G 30 S PKI. 

”Ada ketimpangan. Dulu tanah peninggalan nenek moyang yang dirampas Belanda, tahun 1950 sudu digarap petani. Tahun 1965 dirampas  oleh perintis. Bila tidak keluar dari lahan itu dianggap PKI,” ucapnya. 

Tiba-tiba, katanya, ada surat perizinan HGB bagi Badan Pimpinan Rumpun Diponegoro (Bapipundip) dari tahun 1973 sampai 1994. Perizinan itu kemudian terus diperpanjang hingga lembaga tersebut bangkrut pada awal Reformasi. Tutupnya lembaga ini membuat petani kembali berani menguasai lahan tersebut. 

”Kemudian Bapipundip yang mengelola pabrik gula pakis tutup tahun 1999. Kemudian, petani menggarap lahan pada tahun 2000. Menanami polowijo, jagung, padi, ketela singkong,” ucapnya. 

Baca juga: Petani Pundenrejo Akan Menginap di Kantor BPN Pati Sampai Tuntutan Dikabulkan

Namun,  PT LPI disebut sudah mengantongi HGB dan berakhir pada tahun 2024. Hal ini membuat, petani tak leluasa menanam di lahan pertaniannya. Mereka mengaku sering mendapatkan intimidasi. 

”Perizinan baru lagi untuk LPI. Tahun 2020, lahan kami dirampas LPI dan tanaman kami dirusak. HGB itu sebenarnya sertifikatnya bangunan. Tapi tidak ada bangunan di sana. mereka menanami tebu sekarang. Saat ini juga masih menanam tebu,” imbuhnya. 

Pihaknya,  berencana tetap berada di BPN Pati dan berada di dalam tenda hingga kasus ini diselesaikan serta lahan pertanian kembali ke petani Pundenrejo. 

Terkait aksi petani tersebut, dimintai konfirmasi, pimpinan BPN Pati tak bisa ditemui oleh wartawan. Petugas keamanan BPN Pati beralasan pimpinan sedang rapat. 

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER