31 C
Kudus
Senin, Maret 17, 2025

Petani Pundenrejo Akan Menginap di Kantor BPN Pati Sampai Tuntutan Dikabulkan

BETANEWS.ID, PATI – Perjuangan petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, terus digaungkan. Untuk kesekian kalinya, mereka melakukan aksi demontrasi menuntut supaya lahan yang disebut milik nenek moyang mereka agar bisa kembali digarap.

Setelah melakukan aksi di depan Kantor Bupati Pati, Senin (10/2/2025), mereka kemudian melakukan aksi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.

Bahkan, petani yang juga terdiri dari emak-emak itu nekat mendirikan tenda di halaman Kantor BPN Pati. Mereka berencana untuk menginap di lokasi tersebut sampai tuntutan mereka dikabulkan.

-Advertisement-

Baca juga: Petani Pundenrejo Kembali Demo Tuntut Tanah Nenek Moyang Dikembalikan 

Salah satu petani Pundenrejo, Sarmin, mengatakan, petani akan menginap di tenda sampai tuntutan dipenuhi.

“Ini kami akan menginap di sini, sampai dengan tuntutan kami dikabulkan oleh BPN, ” ujar Sarmin.

Ia menyebut, sebelum pihaknya mendirikan tenda, pendemo yang melakukan aksi ditemui Kepala Kantor Pertanahan Pati, Jaka Pramono. Namun disebutkan, kalau pernyataan dari pihak BPN Pati belum ada solusi terkait dengan tuntutan mereka.

Dikonfirmasi terkait aksi pendemo ini, pihak BPN Pati enggan untuk memberikan jawaban. Mereka tidak mau menemui awak media.

Sarmin pun melanjutkan, bahwa tuntutan petani Pundenrejo masih sama dengan sebelumnya, yakni agar tanah nenek moyang mereka bisa kembali digarap.

Kemudian, pihaknya meminta agar BPN Pati menolak permohonan Hak Pakai PT Laju Perdana Indah (LPI) di lahan seluas 7,3 hektare yang saat ini berkonflik.

Baca juga: Kepala Kantah Pati Kasih Waktu Upaya Hukum Jika Tak Ada Kesepakatan soal Konflik Lahan Pundenrejo

“Sudah seharusnya BPN Pati memiliki sikap tegas untuk menolak permohonan hak pakai PT LPI dan segera mengembalikan tanah kami. Kami juga mendesak agar PT LPI tidak kembali merampas tanah kami, ” ungkapnya.

Ia menyebut, PT LPI sampai saat ini masih berupaya untuk merampas tanah garapan petani Pundenrejo dengan mengajukan permohonan hak pakai. Padahal sebutnya, tanah seluas 7,3 hektare tersebut adalah tanah garapan petani yang sudah dikuasai secara turun-temurun.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
154,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER