BETANEWS.ID, JEPARA – Dua buah kereta kelinci yang sedang melintas di Jalan Raya Desa Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara disidak oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jepara.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto menyampaikan, penindakan kereta kelinci dilakukan pagi tadi, Sabtu (1/2/2025). Sebab aktivitas kendaraan yang dirakit secara ilegal tersebut bisa membahayakan penumpang maupun pengendara lain.
Baca Juga: Ratusan Umat Tionghoa di Jepara Gelar Sembahyang Sambut Dewa Turun Dari Langit
Menurutnya, selama ini juga sudah ada imbauan agar kereta kelinci tidak beroperasi di jalan raya, namun hal tersebut tidak diindahkan. Pihaknya tidak sengaja mendapati dua kereta kelinci saat melakukan patroli siaga di obyek wisata.
Dua kereta kelinci tersebut dihentikan saat di Jalan Raya Desa Tegalsambi menuju Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara. Puluhan penumpang anak-anak dan orang dewasa tersebut tadinya akan menuju obyek wisata di wilayah tersebut.
“Kami hentikan dua unit kereta kelinci berpenumpang puluhan orang di jalan raya,” katanya pada Sabtu, (1/2/2025).
Tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan karena kereta kelinci tidak layak jalan. Dari segi keselamatan tidak memenuhi syarat. Tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat dengan materi seadanya. Ditambah tidak ada bukti uji kelayakan dari Dinas Perhubungan.
“Tindakan tegas ini terpaksa kami lakukan untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Sedangkan terhadap puluhan penumpang, tadinya ia sempat menyiapkan kendaraan. Namun mereka memilih pulang masing-masing.
Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan penjelasan tentang berbagai hal yang menyangkut keberadaan kereta kelinci bukan masuk dalam jenis angkutan umum.
Larangan kereta kelinci melintas di jalan umum juga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 308 A, pasal 278 (1), pasal 285 (2). Yakni yang mengatur tentang standart fisik dan administrasi kendaraan.
Baca Juga: 7 Obyek Wisata di Jepara Ditarget Sumbang PAD Rp6,2 M
Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan. Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.
“Kami imbau kepada seluruh pemilik kereta kelinci agar tidak beroperasi di luar obyek wisata. Apalagi di jalan raya. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada