31 C
Kudus
Senin, Maret 24, 2025

Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas hingga Biaya Rapat Pemkab Kudus Dipangkas

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpers) nomor 1 tahun 2025 mengeluarkan aturan terkait efisiensi anggaran pemerintah daerah. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai melakukan asesmen alokasi anggaran yang kemungkinan akan dilakukan efisiensi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, mengatakan, terkait Inpres nomor 1 tahun 2025 ini, pihaknya sudah berkirim surat ke semua Operator Perangkat Daerah (OPD) untuk mengidentifikasi alokasi anggaran yang bisa diefisiensi.

“Kami sudah berkirim surat ke masing-masing OPD untuk mengidentifikasi sendiri atau asesmen dulu. Hasilnya nanti dikirimkan ke kami,” ujar Revli saat mendampingi Pj Bupati Kudus meninjau wilayah banjir di Desa Golantepus, Jumat (7/2/2025).

-Advertisement-

Baca juga: Pemkab Kudus Gelontorkan Rp49,4 M untuk Jaminan Kesehatan Warga Miskin

Setelah itu, lanjut Revli, data tersebut akan diolah oleh teman-teman Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus.

“Dari olah data tersebut manakala ada pemangkasan anggaran oleh OPD belum sesuai dengan yang diharapkan, nah pisaunya Bappeda dan BPPKAD nanti yang bermain,” bebernya.

Dia mengungkapkan, adanya Inpres nomor 1 tahun 2025 maka akan banyak alokasi anggaran yang dipangkas. Yang paling besar adalah perjalanan dinas dan pembelian alat tulis kantor (ATK).

“Kemudian ada juga biaya rapat, biaya sosialisasi dan kegiatan lain yang alokasi anggarannya banyak dikurangi,” jelasnya.

Baca juga: Warga Kudus Masih Kesulitan Dapatkan Gas Elpiji, Sampai Rela Antre Berjam-Jam

Disinggung kira-kira pemangkasan anggaran dampak dari terbitnya Inpres nomor 1 tahun 2025 jumlahnya mencapai berapa, Revli mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Sebab, saat ini masih tahap asesmen.

“Belum bisa dihitung. Tapi kita targetkan, asesmen dan olah data efisiensi anggaran sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025 bisa selesai dalam bulan ini,” ungkapnya.

Revli juga menyinggung bahwa pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) nanti biayanya sepenuhnya dari Pemerintah Pusat. Sehingga, anggaran yang dicadangkan Pemkab Kudus sebesar Rp 17,3 miliar untuk MBG bisa dialihkan untuk hal lain.

“Sesuai arahan dari Pemerintah Pusat, agar dana tersebut digunakan untuk infrastruktur pendidikan,” sebutnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER