BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali mengalokasikan anggaran besar untuk bantuan jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu. Tahun ini total alokasinya mencapai Rp49,4 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus melalui Sub Koordinator Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan, Apri Hadi Suryo Putro, menyampaikan, bantuan ini diberikan melalui program JKN bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah, berupa stimulan iuran jaminan kesehatan mandiri kelas 3.
“Anggaran sebesar Rp49,4 miliar yang dialokasikan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 29,24 miliar dan Pajak Rokok sebesar Rp 20,15 miliar,” ujar Apri di ruang kerjanya, belum lama ini.
Baca juga: RS Mardi Rahayu Raih Penghargaan Faskes CSR Terbanyak dari BPJS Kesehatan
Apri merinci, alokasi anggaran dari DBHCHT yang sebesar Rp29,4 miliar tersebut semuanya diperuntukan untuk bantuan iuran jaminan kesehatan yang PBPU. Sementara yang bersumber dari pajak rokok sebesar Rp20,15 miliar tersebut dibagi dua.
“Sebesar Rp18,4 miliar untuk bantuan iuran PBPU. Serta sisanya yakni Rp1,6 miliar untuk bantuan iuran jaminan kesehatan kelas 3 mandiri,” bebernya.
Dari alokasi anggaran sebesar Rp49,4 miliar tersebut, lanjutnya, mampu mengcover jaminan kesehatan PBPU sebanyak 105.197 jiwa di Kudus. Dengan estimasi menyerap anggaran sebesar Rp47,7 miliar.
“Sementara sisanya yakni sekira Rp 1,6 miliar mampu mensubsidi iuran jaminan kesehatan kelas 3 mandiri sebanyak 50.247 warga Kudus,” ungkapnya.
Dia mengatakan, ada perbedaan antara bantuan iuran jaminan kesehatan PBPU dan bantuan iuran kelas 3 mandiri. Menurutnya, bantuan iuran jaminan kesehatan PBPU itu iuran yang sebesar Rp37.800 per bulan sepenuhnya dibayarkan oleh Pemkab Kudus.
Baca juga: Tak Puas Layanan Rumah Sakit, Peserta JKN Bisa Ngadu ke Poros BPJS Kesehatan
“Sedangkan bantuan iuran kelas 3 mandiri, sifatnya subsidi. Jadi iuran sebesar Rp37.800 itu disubsidi oleh pemkab sebesar Rp2.800, sementara sisanya yang Rp35 ribu per bulan tetap dibayar oleh peserta,” jelasnya.
Dia mengatakan, tujuan pemberian jaminan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu adalah sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan. Mereka tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa harus terbebani dengan biaya.
Editor: Ahmad Muhlisin