31 C
Kudus
Selasa, Maret 18, 2025

Anggaran Dinas PUPR Kudus Terkena Efisiensi Rp8,15 Miliar

BETANEWS.ID, KUDUS – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berdampak pada alokasi anggaran infrastruktur di Kabupaten Kudus. Imbasnya, anggaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kudus terkena pemotongan hingga Rp8,15 miliar.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan, anggaran Rp8,15 miliar itu dari Pemerintah Pusat yang berbentuk Dana Alokasi Umum (DAU) earmark.

“Dana tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Karena Kementerian PU terkena efisiensi, jadi dampaknya ke daerah,” ujar Djati di ruang kerjanya, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas hingga Biaya Rapat Pemkab Kudus Dipangkas

Djati mengungkapkan, sejatinya anggaran itu untuk infrastruktur pengairan dan sebelumya sudah ada di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.

“Karena ada Inpres Nomor 1 Tahun 2025, anggaran tersebut tak jadi turun. Karena untuk pemeliharaan rutin, jadi Pemkab Kudus harus mencarikan gantinya,” beber Djati. 

Oleh karena itu, kata Djati, satu di antaranya dilakukan rasionalisasi anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk mengganti anggaran tersebut. Menurutnya, rasionalisasi anggaran dilakukan secara mandiri di masing-masing OPD.

“Hal itu sebagai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Khususnya diktum ke-4 itu mengamanatkan agar gubernur, bupati dan wali kota untuk segera melakukan efisiensi,” ungkapnya.

Baca juga: Ada Efisiensi Anggaran, Dana Kebencanaan Kudus Bagaimana?

Dia pun merinci alokasi anggaran yang terkena efisiensi, yaitu membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar atau FGD, dan pengurangan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. 

Kemudian membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah timnya, serta mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak mempunyai output yang terukur. 

“Intinya memfokuskan alokasi anggaran pada kinerja pelayanan publik, serta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementerian atau lembaga,” imbuhnya. 

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER