BETANEWS.ID, PATI – Puluhan petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Pundenrejo (Gemarpun), mengadakan unjuk rasa di Kantor BPN Pati pada Rabu (22/1/2025).
Dalam demo tersebut, petani melakukan aksi teatrikal. Tiga emak-emak yang mengenakan caping, tampak maju menggendong bibit pohon pisang dan singkong.
Baca Juga: Libatkan Mahasiswa, KPU Pati Adakan Diskusi Penguatan Demokrasi
Menyesuaikan alunan musik dan gending yang ditembangkan salah satu pendemo, emak-enak itu perlahan mengelilingi tanah yang telah disiapkan.
Tiga emak-emak itu kemudian jongkok dan menanam pohon pisang dan singkong yang digendong tersebut. Tak berapa lama, usaha tanaman tersebut berdiri, tiga laki-laki datang merusak tanaman.
Tiga lelaki itu, dinarasikan sebagai preman yang merupakan utusan dari PT Laju Perdana Indah (LPI). Mereka diperintah oleh pihak perusahaan untuk merusak tanaman petani yang ditanam di atas lahan yang saat ini menjadi sengketa antara warna dan PT LPI.
Lahan itulah, yang menjadi tuntutan petani Pundenrejo, agar dikembalikan kepada masyarakat untuk penggarapannya. Klaim warga, lahan yang kini dikelola PT LPI merupakan lahan nenek moyang masyarakat dan itu adalah hak warga.
Massa juga menuntut agar BPN secara tegas menolak permohonan hak baru, yakni hak pakai oleh PT LPI. Menurut mereka, mengabulkan permohonan hak PT LPI, sama dengan melanggar hak rakyat.
Terkait dengan aksi tersebut, Sarmin, perwakilan petani Pundenrejo mengatakan, meski petani akhirnya diterima untuk audiensi, namun hal tersebut tidak ada hasilnya. Sebab, tidak ada keputusan dadi pihak BPN Pati terkait tuntutan mereka.
“Kami merasa kecewa. Karena Bapak Kepala BPN tidak menemui kami. Kami ditemui bapak wakil, tapi pak wakil tidak bisa memutuskan, karena tidak ada Kepala BPN, ” ujar Sarmin.
Terkait dengan hal ini, Sarmin menyebut, bahwa kalau sampai dengan satu pekan tidak ada keputusan dari BPN Pati, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi, bahkan siap untuk menginap di kantor tersebut.
Baca Juga: Pintu Bendung Wilalung Dibuka, Pati Waspada Banjir
Pihaknya meminta agar BPN Pati menghentikan pengajuan izin baru dari PT LPI. Sebab, lahan tersebut statusnya merupakan hak guna pakai
Dikonfirmasi terkait dengan aksi petani Pundenrejo tersebut, pihak BPN Pati enggan untuk diwawancarai oleh awak media.
Editor: Haikal Rosyada