BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus terpilih, Sam’ani Intakoris melakukan audiensi dengan warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kamis (16/1/2025). Audiensi dilakukan setelah warga dan pemerintah desa setempat menyegel Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang sudah overload dan mencemari lingkungan.
Sam’ani menawarkan beberapa solusi pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
“Jangka pendeknya adalah mengatasi bau, mengatasi limbah licit (lindi), dan mengatasi sungai agar tidak tercemar. Penanganan akan kami lakukan dalam waktu dua hari,” ujar Sam’ani di Balai Desa Tanjungrejo, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Cemari Lingkungan dan Jadi Sumber Penyakit, TPA Tanjungrejo Disegel Warga
Menurutnya, persoalan penanganan sampah sempat disinggungnya beberapa kali. Ia juga memahami keinginan masyarakat, sebab TPA memang menimbulkan bau. Licitnya juga memang terlihat mengalir ke lahan warga.
“Di sini pemerintah hadir untuk melakukan penanganan. Termasuk nanti ada langkah jangka panjang, yakni perluasan TPA atau nanti membuat kajian di tempat lain,” bebernya.
Terkait teknis penanganan jangka pendeknya, ungkap Sam’ani, segera didatangkan alat berat ke TPA Tanjungrejo untuk membuat saluran, agar lindinya tidak lagi mencemari lahan warga, tetapi tertampung ke dalam kolam di TPA Tanjungrejo.
“Jika kolam lindinya tidak cukup, akan dibuatkan galian. Tanah hasil galian nanti untuk menutup sampah,” jelasnya.
Kepala Desa Tanjungrejo, Cristian Rahardianto, mengatakan, selama persoalan sampah di TPA belum terselesaikan, pihaknya menolak adanya sampah dari daerah lain. TPA Tanjungrejo tetap disegel dan tak boleh dibuka.
“Sampai ada penanganan darurat, TPA Tanjungrejo tetap kami segel. Jadi tidak boleh ada sampah yang dibuang ke TPA Tanjungrejo,” ujar Cristian.
Baca juga: TPA Kudus Diperkirakan Hanya Mampu Terima Sampah Hingga Maret 2025
Dia melihat, penanganan darurat yang diinstruksikan oleh Bupati Kudus terpilih akan butuh waktu lama. Langkah Penanganan tersebut tidak cukup waktu satu atau dua pekan.
“Kalau saya lihat, tadi saran dari Bupati Kudus terpilih adalah membuat lubang galian penampung air lindi. Butuh waktu lama itu, karena kedalaman sampai dasar bisa sampai 15 atau 20 meter. Jadi penanganan darurat ini tidak mungkin selesai dalam waktu satu minggu,” bebernya.
Selama disegel, kata dia, sampah tidak boleh masuk ke TPA Tanjungrejo, sebab kasihan warga. Selain bau, TPA Tanjungrejo itu sudah mencemari lahan dan sungai dan bahkan air sungai sudah menghitam.
“Tadi ditarget penanganan darurat sampah di TPA Tanjungrejo selesai dalam dua hari, tetapi jika tidak selesai akan tetap kita tutup. Sebab, jika tidak seperti ini Pemkab Kudus tidak akan serius menangani sampah,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin