31 C
Kudus
Rabu, Januari 15, 2025

Ratusan Anak di Pati Nikah Dini, Penyebabnya Mayoritas Hamil Duluan

BETANEWS.ID, PATI – Dalam setahun, yakni pada 2025, ada ratusan anak di Kabupaten Pati yang menikah usia dini. Mereka mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Pati. 

Humas PA Pati, Nadjib mengatakan, selama periode 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, angka dispensasi kawin di wilayahnya sebanyak 320 kasus. Angka tersebut sebenarnya lebih rendah daripada 2023. 

Baca Juga: Permintaan Bibit Durian Premium di Pati Meningkat

-Advertisement-

Pada tahun 2023, angka dispensasi kawin di Bumi Mina Tani sebanyak 461 kasus. Meskipun mengalami penurunan, angka pernikahan dini di Pati tergolong tinggi. 

”Sebenarnya dengan Undang-Undnag Nomor 16 Tahun 19, usia pernikahan kan menjadi 19 tahun, baik lelaki maupun perempuan. Tapi sampai saat ini masih belum berubah budaya atau kultur masyarakat untuk menikahkan anaknya di bawah usia 19 tahun,” ujar Nadjib. 

Nadjib menyebut, pihaknya maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sudah melakukan berbagai pembinaan dengan program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). 

”Sudah dibina Puspaga Kabupaten Pati. Namun mereka tetap melanjutkan mau menikah dengan mengajukan dispensasi kawin,” ungkapnya. 

Menurutnya, mereka yang masih  di bawah usia 19 tahun ini mempunyai berbagai alasan agar mendapatkan lampu hijau untuk menikah dini. Mulai dari hamil duluan hingga sudah berpacaran lama dan sudah menentukan tanggal perkawinan 

”Pasangan sudah tidak jarang yang terlanjur hamil. Mau tidak mau, walaupun usianya di bawah 19 tahun dikabulkan. Kadang-kadang malah anaknya sudah lahir duluan baru diurus perkawinan,” sebutnya. 

Katanya, anak-anak yang mengajukan dispensasi kawin ini kebanyakan masih berusia pelajar, yakni antara 16 tahun hingga 18 tahun. Kebanyakan dari mereka terpaksa putus sekolah lantaran hamil duluan. 

”Ada yang dibawah 16 tapi sedikit. Kalau di bawah 16 itu sudah urgent, sudah hamil dan sebagian. Kalau yang 18 tahun itu biasanya sudah lama hubungan (pacaran) takut melakukan hal senonoh, jadi mengajukan dispensasi kawin. Keluarga orang tua juga setuju,” ucapnya. 

Baca Juga: Judol Jadi Salah Satu Pemicu Tingginya Angka Perceraian di Pati 

Nadjib mengatakan, pihaknya beberapa kali menolak dispensasi kawin. Biasanya alasan yang menjadi argumen pengaju tidak dapat diterima serta usia anak masih dini. Seperti perjodohan. 

”Ada yang kurang sebulan, dua bulan untuk 19 tahun. Kebanyakan cewek. Ada yang sepasang cewek-cowok. Ada yang ditolak karena usianya masih labil. Ada yang perjodohan,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER