BETANEWS.ID, KUDUS – Proses perceraian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa terbilang rumit dan butuh waktu panjang, terutama bagi tenaga pendidik. Bahkan, proses perceraiannya bisa membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyampaikan, 2024 lalu ada sejumlah ASN mengajukan cerai dengan alasan mulai ekonomi hingga perselingkuhan.
“ASN yang meminta izin cerai tidak serta merta langsung diberikan. Ada beberapa proses, sebelum akhirnyya BKPSDM mengajukan izin tersebut kepada Bupati Kudus,” ujar Winarno melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Baca juga: Judol Jadi Momok Rumah Tangga di Kudus, Sering Jadi Pemicu Perceraian
Dia mengungkapkan, diisetujuinya perceraian satu di antaranya melalui mediasi yang tuntas. Bahkan, untuk ASN tenaga pendidik juga harus dapat surat izin dari sekolah. Kemudian, berproses mediasi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
“Setelah itu baru diajukan ke BKPSDM, kita pun mediasi dulu sebelum diajukan ke bupati,” jelasnya.
Winarno menuturkan, BKPSDM selalu mengupayakan agar perceraian tidak terjadi. Mediasi dilakukan tidak hanya sekali, bahkan hingga tiga kali. Sampai benar-benar ditemukan keputusan akhir dari kedua belah pihak.
“Bila tetap memutuskan untuk bercerai, maka izin cerai baru diberikan. Kendati demikian, belum tentu pula akan mendapatkan izin dari Bupati,” bebernya.
Namun, kata Winarno, apabila dalam waktu tiga bulan tidak ada respon dari Bupati, maka izin tersebut otomatis ditolak. Jika tetap ingin bercerai maka yang bersangkutan mengajukannya lagi.
Baca juga: Gara-Gara Medsos, Angka Pernikahan Dini di Kudus Masih Cukup Tinggi
Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menyebut bahwa ada tiga guru berstatus ASN yang mengajukan izin cerai di 2024.
“Alasannya macam-macam dan cenderung kompleks. Ada yang dipicu faktor ekonomi, perselingkuhan, ada yang ketahuan pasangannya itu suka sesama jenis, dan lainnya,” tuturnya.
Anggun juga menjelaskan bahwa sebelum izin cerai diterbitkan, Disdikpora Kudus telah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, pada beberapa kasus Kedua pasangan tetap memilih cerai setelah dilakukan mediasi.
Editor: Ahmad Muhlisin