BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 4.953 warga Kudus melepas masa lajangnya di tahun 2024. Meski jumlah tersebut kemungkinan turun dibandingkan tahun lalu, tetapi untuk angka pernikahan di bawah umur terbilang masih tinggi.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Sulthon mengatakan, di tahun ini ada 181 warga di bawah umur melepas masa lajangnya. Jumlah tersebut menandakan bahwa pernikahan dini masih cukup banyak.Ā
āDi 2024 pernikahan dini di Kabupaten Kudus masih cukup tinggi. Paling banyak didominasi oleh perempuan. Rinciannya 142 perempuan dan 39 laki-laki.,ā ujar Sulthon di ruang kerjanya, belum lama ini.
Baca juga: Tahun Duda Disebut Jadi Pemicu Turunnya Angka Pernikahan di Kudus
āFaktornya dikarenakan adanya media sosial (medsos). Sebab, dengan adanya medsos ini, mereka bisa saling berinteraksi, saling mengenal, bertemu dan suka satu sama lain, kemudian menikah,ā bebernya.
Dia mengatakan, sesuai aturan minimal usia untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun. Aturan batas minimal usia tersebut berlaku baik bagi pria maupun perempuan.
āOleh karena itu, bagi mereka yang menikah di bawah usia 19 tahun masuk dalam pernikahan dini. Baik untuk keduanya maupun salah satu pasangan,ā jelasnya.
Sebagai informasi, untuk pernikahan dini tidak serta merta bisa dilaksanakan. Sebab, sesuai aturannya harus ada dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Editor: Ahmad Muhlisin