BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali mengajukan usulan perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 melalui hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan.
Sebelumnya, Pemkab Jepara telah mengirimkan surat permohonan usulan perubahan UMSK Jepara 2025 pada Rabu, (22/1/2025). Surat tersebut berisi permohonan agar Pj Gubernur Jawa Tengah mengubah nilai besaran UMSK Jepara yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/45 pada 18 Desember 2024.
Surat tersebut kemudian ditanggapi oleh Pj Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (28/1/2025). Dari tanggapan tersebut, Dewan Pengupahan kembali melakukan rapat pada Kamis (30/1/2025) dan menghasilkan keputusan adanya perubahan kembali besaran nilai UMSK Jepara 2025.
Baca juga: Buruh Jepara Ancam Mogok Kerja Lagi dan Bikin Rugi Perusahaan Jika UMSK Diubah
Terdapat tiga sektor yang diberlakukan UMSK di Jepara. Sektor pertama yaitu industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor. Sektor kedua, industri tekstil dan alas kaki. Sektor ketiga, industri rokok putih dan industri rokok lainnya.
Dalam SK yang sudah ditetapkan, besaran upah untuk sektor pertama yaitu UMK 2025 ditambah 13 persen menjadi Rp2.949.533. Sektor kedua, UMK 2025 ditambah 10 persen menjadi Rp2.871.246. Sektor ketiga, UMK 2025 ditambah 7 persen menjadi Rp2.792.940.
Sedangkan dalam surat usulan perubahan UMSK yang dikirim pada 22 Januari 2025, besaran nilai UMSK diajukan perubahan. Sektor pertama, UMK 2025 ditambah 1,5 persen. Sektor kedua, ditambah 1 persen dan sektor ketiga, ditambah 0,5 persen.
Nilai besaran tersebut, dari hasil rapat Dewan Pengupahan pada Kamis (30/1/2025) juga kembali dilakukan perubahan. Namun, nilai besarannya lebih besar dari usulan yang pertama.
Untuk sektor pertama, UMK 2025 ditambah 3,5 persen menjadi Rp2.701.582. Sektor kedua, ditambah 2,5 persen menjadi Rp2.675.450. Sektor ketiga, ditambah 1 persen menjadi Rp2.636.325.
Baca juga: UMSK Jepara Ricuh, Pemkab Kembali Usulkan Perubahan Besaran Upah
Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Samiadji, mengatakan, nilai besaran tersebut sudah sesuai hasil kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan yang hadir pada saat rapat.
Perubahan besaran nilai UMSK tersebut, menurutnya, juga sebegai respon terhadap aduan yang disampaikan oleh para pengusaha dan pelaku UMKM yang keberatan terhadap besaran UMSK yang sudah ditetapkan.
“Sidang yang kemarin kita lakukan itu untuk merespon semua dan hasilnya juga telah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang melaksanakan sidang,” katanya Jumat (31/1/2025).
Editor: Ahmad Muhlisin