BETANEWS.ID, PATI – Sejumlah kapal dari Pati dikabarkan mengepung kapal jenis trawl di perairan Arafura, Papua. Kejadian ini kemudian direspon Ketua Umum Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Hadi Sutrisno. Terkait hal itu, ia mendesak agar Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Hadi menyebut, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/1/2025) di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 laut Arafura Papua. Dia mengakui adanya konfrontasi antara nelayan dari Pati dengan kapal yang diduga menggunakan trawl.
“Kapal itu diketahui eks asing. Thailand. Tapi telah berbendera Indonesia,” ujar Hadi melalui sambungan telepon.
Baca juga: Ketua SNI Sebut Kebijakan Pajak Ganda Bikin Nelayan Terjepit
Hadi menyebut, dalam peristiwa itu, nelayan tampak mempertanyakan kapal yang dianggap mengganggu kapal purse seine dan merusak ekosistem laut.
“Akhirnya mereka bersama teman-teman nahkoda lainnya nekat naik ke atas kapal trawl itu untuk menanyakan legalitas Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang mereka gunakan,” ungkapnya.
Hanya saja, para nahkoda itu justru dikejutkan, karena kapal tersebut beroperasi secara sah dengan SIPI yang mengizinkan penggunaan alat tangkap jaring hela udang berkantong jenis alat tangkap yang secara legal diakui dalam regulasi perikanan Indonesia.
“Insiden ini mencerminkan kegelisahan nelayan lokal terhadap praktik penangkapan ikan yang mereka anggap merugikan dan tidak ramah lingkungan,” jelasnya.
Untuk itu, SNI mendesak KKP untuk meninjau kembali kebijakan terkait alat tangkap jaring hela udang berkantong. Dia menyebut, dalam praktiknya memiliki dampak serupa dengan trawl yang merusak ekosistem, dan mengurangi hasil tangkapan nelayan lokal.
Baca juga: Tak Bisa Melaut Karena Cuaca Ekstrem, Ribuan Nelayan Tradisional di Pati Dapat Kucuran Bansos
“Kami meminta pernyataan resmi dari KKP terkait kejadian ini. Apakah penggunaan alat tangkap ini masih sesuai dengan prinsip keberlanjutan? Bagaimana langkah pemerintah dalam mengatasi ketegangan di laut antara kapal lokal dan kapal-kapal trawl,” tegasnya.
Hadi menyebut, peristiwa itu cukup meresahkan sekaligus menjadi hal yang dilematis. Dia khawatir akan berdampak terhadap nelayan yang saat ini menggunakan jaring tarik berkantong eks cantrang.
“Kapal purse seine dari Pati tentu merasa dirugikan dan terganggu disaat ikan sulit didapat mereka dengan seenaknya pakai trawl. Padahal lokasi penangkapan mereka sama dengan kapal dari Pati. Khawatirnya akan mengakibatkan konflik di bawah,” imbuhnya.
Hadi juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian SIPI. Khususnya yang mengizinkan penggunaan alat tangkap jaring hela udang berkantong, agar tidak berdampak negatif terhadap nelayan lokal.
Editor: Ahmad Muhlisin