BETANEWS.ID, PATI – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak agar ada prosedur terkait tata cara perpindahan antarserikat pekerja. Aturan tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antar serikat pekerja.
Hal itu diungkapkan Erwin Kurniawan, Pimpinan Cabang FSPMI Eks Karesidenan Pati usai audiensi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pati pada Rabu (22/1/2025). Erwin menyebut kedatangannya itu untuk menuntut prosedur perpindahan antarserikat pekerja.
“Kami ingin menjaga kondusifitas. Anggota serikat pekerja seharusnya dapat diverifikasi terlebih dahulu sebelum dicatatkan,” ujarnya.
Baca juga: Petani Pundenrejo Tayu Kembali Demo BPN Pati
Hanya saja, kata Erwin, dia menilai saat ini justru terjadi sebaliknya. Yakni dicatatkan dahulu baru diperselisihkan.
“Kalau prosedur jelas potensi perselisihan dengan serikat pekerja lain tidak akan terjadi,” imbuhnya.
Erwin menyebut, pihaknya juga mengalami dampak akibat ketidakjelasan prosedur perpindahan. Ada tujuh anggotanya yang tiba-tiba berpindah ke serikat pekerja lainnya.
“Terkait hal itu kami akan membawa ke pengadilan hukum industrial. Karena yang bisa menentukan anggota serikat mana, tentu ada di pengadilan,” sebutnya.
Dirinya mengatakan, saat ini anggota FSPMI di Kabupaten Pati ada sekitar 1.200 orang.
Baca juga: Libatkan Mahasiswa, KPU Pati Adakan Diskusi Penguatan Demokrasi
Sementara itu, Mediator pada Disnaker Pati Rustanto menyebut, persoalan itu katanya salah alamat. Karena semestinya perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.
“Tidak memenuhi syarat untuk itu. Nanti akan ada pertemuan kedua,” harapnya.
Dalam pertemuan kedua, Rustanto akan mencoba meluruskan hal tersebut. Sehingga diharapkan di pertemuan lanjutan sudah terang benderang.
“Akan coba kami luruskan agar ada titik temu,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin