31 C
Kudus
Selasa, Februari 11, 2025

DPRD Jepara Umumkan Bupati Terpilih, Tak Permasalahkan Waktu Pelantikan

BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara telah menggelar sidang paripurna pengumuman penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengatakan sebelumnya ia telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pada tanggal 10 Januari 2025 dengan Nomor: 17/PL.02.7-SD/3320/2/2025/ tentang penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih.

Baca Juga: Pemerkosa Balita 3,5 Tahun di Jepara Ternyata Calon Ayah Tiri

-Advertisement-

Sementara sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada 2024, DPRD Kabupaten/Kota wajib mengumumkan hasil penetapan tersebut dalam waktu lima hari kerja sejak disampaikan oleh KPU. 

“Sehingga kami tadi sudah mengumumkan dalam sidang paripurna dan selanjutnya kami akan mengirimkan ke Kemendagri melalui gubernur untuk diterbitkan SK pelantikan Bupati – Wakil Bupati Jepara,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Jepara, Selasa (14/1/2025). 

Kemudian jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pelantikan Bupati – Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. 

“Namun ada juga informasi lain (pelantikan) akan serentak menunggu PHPU (perselisihan hasil pemilu) yang diselesaikan oleh MK kurang lebih sekitar tanggal 15 Maret 2025, tetapi kepastiannya kita menunggu informasi lebih lanjut,” katanya. 

Baca Juga: Sampai 11 Januari Sudah Ada 219 Kasus DBD di Jepara

Terkait belum pastinya masa pelantikan Bupati – Wakil Bupati Jepara terpilih, ia sendiri tidak mempersoalkan. Sebab jika mengacu pada peraturan, masa jabatan Pj Bupati Jepara akan selesai pada Bulan Mei 2025. 

“Masa jabatan Pj Bupati Jepara ini kan baru selesai pada tanggal 20 Mei 2025, artinya tidak ada masalah (terkait belum pastinya waktu pelantikan bupati – wakil bupati Jepara terpilih), kita mengikuti saja,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
153,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER