31 C
Kudus
Sabtu, Februari 8, 2025

20 RTLH Dapat Bantuan Bedah Rumah Rp15 Juta dari Pemkab Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus melanjutkan program penanganan Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Pada tahun ini akan ada 20 rumah yang akan mendapatkan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sub koordinator Pembinaan, Pengendalian, Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Dyah Wendy, mengatakan, nominal bantuan bedah rumah masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp 15 juta per unit.

Sedangkan bantuan bedah rumah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Wendy belum mengetahuinya secara pasti.

-Advertisement-

Baca juga: 325 RTLH di Kudus Diperbaiki Sepanjang 2023, Sisanya Masih 6 Ribuan

“Biasanya bantuan dari Pemprov Jawa Tengah juga ada. Tapi hingga saat ini kami belum mengetahui secara pasti berapa RTLH yang akan mendapatkan bantuan bedah rumah,” ujar Wendy kepada Betanews.id di kantor Dinas PKPLH, belum lama ini. 

Wendy mengungkapkan, jumlah rumah di Kabupaten Kudus sendiri pada akhir tahun 2024 ada sekira 247.622 unit. Dari jumlah tersebut yang masuk kategori layak huni ada sekira 241.572 unit.

“Sementara yang masuk kategori RTLH jumlahnya masih sekira 6.050 unit,” tuturnya. 

Dia menuturkan, ada tiga komponen yang menjadi indikator rumah tersebut masuk kategori tak layak huni, yaitu kerangka atap masih berupa bambu, dinding berupa anyaman bambu, papan kayu atau tembok tapi sudah lapuk, dan lantai masih berupa tanah atau belum dikeramik.

Baca juga: 55 Ribu Buruh Rokok Kudus Bakal Dapat BLT Total Rp66,2 Miliar

“Untuk bisa masuk sebagai penerima bantuan, minimal memenuhi dua komponen. Bisa antara atap sama lantainya, atap sama dindingnya, atau dinding sama lantainya,” bebernya.

Sementara untuk pengajuan, ungkapnya, bisa melalui pemerintah desa. Jadi nanti pemerintah desa akan membuatkan proposal untuk warganya yang membutuhkan bantuan dan kemudian dikirim ke Dinas PKPLH.

“Khusus bantuan perbaikan RTLH yang bersumber dari APBD, penerima bantuan harus terlebih dulu terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS ),” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
152,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER