BETANEWS.ID, JEPARA – Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jepara telah dilakukan pada Rabu, (4/12/2024) lalu. Namun hingga kini, tidak ada gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, mengatakan, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 tahun 2024, pengajuan gugatan bisa dilakukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara.
“Sampai hari ini untuk Kabupaten Jepara tidak ada gugatan sengketa hasil (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Jepara, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Hasil Pilkada Jepara: Wiwit-Hajar Menang Telak, Raih 80,93 Persen Suara
Karena tidak terdapat gugatan, Muhammadun menjelaskan, untuk tahapan selanjutnya KPU akan segera melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih Pilkada Jepara.
Rapat pleno tersebut menurutnya akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Namun, untuk teknis dan waktu pelaksanaan masih menunggu arahan dari KPU RI.
“Dalam waktu dekat kami akan melanjutkan pada rapat pleno penetapan calon terpilih, tetapi kami masih menunggu arahan dari KPU RI, baik arahan secara rapat resmi, koordinasi, maupun nanti KPU RI bersurat kepada KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Jika seluruh tahapan tersebut telah dilakukan, tahap terakhir yaitu pelantikan pasangan calon terpilih. Untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan pada 7 Februari 2025. Kemudian Bupati dan Wakil Bupati pada 10 Februari 2025.
Baca juga: Suara Tidak Sah di Pilkada Jepara Capai 35.243 Atau 5,87 Persen
Hal tersebut menurutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Tahap terakhir yaitu nanti pelantikan. Untuk pelaksanaan pelantikan itu ranahnya bukan di kami. Tapi kami menyampaikan hasil keputusan KPU tentang calon terpilih,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin