31 C
Kudus
Senin, Januari 20, 2025

Suara Tidak Sah di Pilkada Jepara Capai 35.243 Atau 5,87 Persen

BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jepara. 

Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, mengatakan, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara, dari 919.276 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jepara, hanya 600.208 pemilih atau 65,26 persen pemilih yang menyalurkan hak suaranya. 

Kemudian dari 600.208 suara, sebanyak 35.243 atau 5,87 persen suara dinyatakan tidak sah. Suara yang dinyatakan sah yaitu sebanyak 564.965 suara.

-Advertisement-

Baca juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Kudus Tak Penuhi Target, Hanya Capai 86,8 Persen

Sedangkan untuk pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dari 919.276 DPT hanya 600.607 atau 65,30 persen pemilih yang menyalurkan hak suaranya. 

Kemudian dari 600.607 suara, sebanyak 49.372 atau 8,22 persen suara dinyatakan tidak sah. Suara yang dinyatakan sah sebanyak 551.235 suara.  

Ris Andy mengatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti apa penyebab dari banyaknya suara tidak sah di Kabupaten Jepara. Sebab yang lebih mengetahui secara detail adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

“Kita tidak bisa (mengetahui penyebab suara tidak sah), yang mengetahui adalah temen-temen KPPS untuk suara tidak sah. Yang jelas suara sah itu ketika pencoblosannya sesuai dengan yang ada di dalam kotak suara,” katanya usai rekapitulasi penghitungan suara di Eat & Meet Bandengan, Rabu (4/12/2024).  

Sebagai bahan evaluasi, agar pelaksanaan Pilkada ke depan, suara tidak sah bisa diminimalkan, menurutnya, KPU akan memaksimalkan sosialisasi tata cara pencoblosan suara kepada masyarakat. 

“Ini tidak hanya di Kabupaten Jepara, kami akan melakukan sosialisasi ke depannya bagaimana teknik untuk pencoblosan surat suara,” jelasnya. 

Baca juga: Hasil Pilkada Jepara: Wiwit-Hajar Menang Telak, Raih 80,93 Persen Suara

Untuk tahapan selanjutnya yaitu tinggal menunggu apakah terdapat gugatan atau tidak yang diajukan oleh Paslon kepada Mahkamah Konstitusi. 

“Apabila tidak ada gugatan, maka akan dilakukan penetapan calon terpilih, setelah itu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,” katanya. 

Sedangkan untuk pengajuan gugatan, sesuai dengan regulasi dari KPU RI, Paslon bisa menyampaikan gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara maksimal selama tiga hari kerja sejak dilakukan penetapan oleh KPU.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER