31 C
Kudus
Selasa, Januari 14, 2025

Mulai 2025 Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bebas Pajak BPHTB

BETANEWS.ID, KUDUS – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus dari sektor pajak akan mengalami tantangan di 2025. Hal tersebut tak terlepas adanya program dari Pemerintah Pusat yang akan memberikan pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menyampaikan, di 2024 pendatapan daerah dari sektor pajak terlampaui dengan dengan capaian 104,95 persen. Realisasinya Rp197,1 miliar dari target Rp187,8 miliar. 

“Tetapi di tahun depan pendapatan sektor pajak akan menjadi tantangan. Khususnya yang menjadi catatan kami adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar Djati di ruang kerjanya belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: PAD Kudus Sektor Retribusi Terealisasi Rp272,5 M Sampai Pertengahan Desember

Hal tersebut, ungkap Djati, tak terlepas dari rencana program Pemerintah Pusat yang akan membangun 3 juta unit rumah dan pembebasan pajak BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi Rp 0.

“Ketika program itu jadi diberlakukan, tentu akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak,” bebernya.

Terkait teknis pemberlakuan aturan tersebut, pihaknya masih menunggu lebih lanjut, termasik juga penentuan MBR itu yang dengan kriteria bagaimana, itu juga belum diketahui. 

“Hal itu kayaknya nanti jadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Untuk rumah dengan nilai di bawah Rp200 juta tidak dikenai BPHTP. Sehingga jelas nanti ada potensi penurunan PAD dari sektor tersebut,” ungkapnya. 

Oleh karena itu, kata dia, tahun depan PAD dari sektor pajak bisa tercapai sama dengan tahun ini, itu sudah bagus. Sebab, selama ini bersama PBBP2, pajak BPHTP-Pemindahan Hak menjadi andalan penerimaan daerah.

Baca juga: Proyek SIHT 2024 Tak Selesai, Ini Konsekuensi Bagi Penyedia Barjas

“PBBP2 di tahun 2024 itu realisasinya tercapai Rp47,9 miliar dari target Rp45 miliar atau setara 106,54 persen. Sementara BPHTB-Pemindahan Hak terealisasi Rp41,9 miliar dari target Rp 40,5 miliar atau tercapai 103,52 persen,” ungkapnya. 

Untuk pajak hotel, kata dia, saat ini sudah cukup maksimal. Semua hotel di Kabupaten Kudus sudah menjadi wajib pajak. Sementara yang akan dimaksimalkan adalah opsen pajak kendaraan bermotor. 

“Dulunya, opsen pajak bermotor adalah pajak provinsi tetapi sekarang sudah dibagi dengan pemerintah kabupaten. Jadi, ketika warga berkendaraan plat Kudus itu membayarkan pajaknya, maka daerah bisa mendapatkan bagian pajaknya langsung. Kudus dapat bagi hasilnya 30 persen dari pajak yang dibayarkan,” imbuhnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER