31 C
Kudus
Rabu, Januari 15, 2025

PAD Kudus Sektor Retribusi Terealisasi Rp272,5 M Sampai Pertengahan Desember

BETANEWS.ID, KUDUS – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dari sektor retribusi terealisasi Rp272,5 miliar sampai 14 Desember 2024.

Menurut Kepala Badan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, target retribusi pada 2024 adalah Rp287,3 miliar. Saat ini reaslisasinya sudah mencapai 94,86 persen.

“Memang belum 100 persen, tetapi kami optimis hingga akhir tahun target pajak dari sektor retribusi masih bisa dioptimalkan,” ujar Djati di ruang kerjanya, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Lampaui Target, PAD Kudus 2024 dari Pajak Capai Rp197,1 Miliar

Djati mengungkapkan, retribusi terbagi dalam tiga jenis penerimaan, yakni Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

“Dar ketiga retribusi tersebut, Retribusi Jasa Umum jadi penyumbang terbesar PAD Pemkab Kudus. Dari target 269,1 miliar sudah tercapai Rp259,1 miliar atau 96,27 persen,” bebernya. 

Sementara untuk Retribusi Jasa Usaha, kata dia, tahun ini targetnya Rp18 miliar. Namun, hingga 14 Desember realisasinya sekira Rp12,2 miliar atau baru 67,83 persen.

“Sedangkan Retribusi Perizinan Tertentu capaiannya melonjak hingga lebih dari delapan kali lipatnya. Dari target Rp150 juta, hingga 14 Desember, realisasinya sudah Rp1,2 miliar atau 822,30 persen,” ungkapnya. 

Djati menuturkan, Retribusi Jasa Umum meliputi retribusi layanan persampahan atau kebersihan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Kemudian ada retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, retribusi uji kelayakan kendaraan (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub). Retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan tera di Dinas Perdagangan (Disdag).

Lalu ada retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran (Apar) di Satpol PP, serta retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Untuk retribusi uji KIR, pelayanan tera, pemeriksaan apar di tahun 2024 ini dihapus. Hal itu setelah berlakunya Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Baca juga: Warga Miskin di Kudus Didominasi Buruh Tani

Sementara Retribusi Jasa Usaha meliputi, retribusi pemakaian kekayaan daerah di BPKAD. Retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir di Dishub. Retribusi tempat penginapan, pesanggrahan atau villa di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). 

Kemudian ada retribusi rumah potong hewan di Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan), retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta retribusi penjualan produksi usaha daerah di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disnakerperinkop dan UKM).

“Sedangkan Retribusi Perizinan Tertentu meliputi retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Serta retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan di Dishub,” imbuhnya. 

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER