31 C
Kudus
Selasa, Januari 14, 2025

Modus Mantri di Jepara Kelabui Sistem Kredit hingga Rugikan Bank BUMN Rp788 Juta

BETANEWS.ID, JEPARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) di sebuah Bank plat merah (BUMN) Kantor Cabang Jepara.

Tersangka baru yang telah ditetapkan yaitu YI. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Lantai 2 Gedung Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara, Kamis (13/12/2024). Saat turun dari lantai 2 Gedung Pidsus Kejari Jepara, YI mengenakan rompi warna pink khas kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Jepara, Juniardi Widraswara, mengatakan penetapan tersangka YI merupakan hasil perkembangan dari penetapan tersangka utama, yaitu CSR pada kasus penyimpanan kredit di bank plat merah, Kantor Cabang Jepara.

-Advertisement-

Baca juga: Rekayasa Pinjaman Kredit, Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Jadi Tersangka Korupsi

“Melanjutkan kemarin setelah ada penetapan tersangka untuk dugaan penyimpangan kredit di Bank Plat merah Kabupaten Jepara, setelah kemarin tokoh utamanya yaitu mantrinya yang kita tetapkan, hari ini YI, kita tetapkan juga jadi tersangka,” katanya di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (12/12/2024).

Peran YI dalam kasus rekayasa kredit yaitu membantu tersangka utama untuk mempermudah pencarian uang kredit di Bank Pelat Merah tersebut. YI juga memiliki peran aktif dalam membantu tersangka utama untuk mencari nasabah.

“YI ini perannya sangat aktif untuk mencari nasabah dan ada kolaborasi dengan mantri (tersangka utama) agar bagaimana uang atau program kreditnya bisa cair,” ungkapnya.

Setelah bisa mencairkan pinjaman, ada dugaan YI juga meminta bagian kepada nasabah yang berhasil mendapatkan pinjaman.

“Ada dugaan juga uangnya dipotong setelah cair, niat jahat sudah ada,” tambahnya.

Baca juga: Gugatan ke Direksi Bank Jepara Artha Tidak Diterima, Pemkab Kena Kewajiban Ganti Rugi

Untuk itu, menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut sudah terpenuhi, karena terdapat indikasi tersangka dengan sengaja memanipulasi Proses Pengajuan KUR dan KUPRA, mengambil tempilan pinjaman dari nasabah lain, mengambil keuntungan dari setiap nasabah, di mana terdapat perbuatan melawan hukum sebagai pihak ketiga (Calo) yang dilakukan oleh (YI).

“Unsur tindak pidana korupsinya ini sudah komplet pasal 2 dan pasal 3 jounto pasal 55 sudah komulatif,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER