31 C
Kudus
Rabu, Januari 15, 2025

KPU Pastikan Tidak Ada PSU untuk Pilkada Pati

BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati memastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Baik itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati.

Khusnul Imanuddin, Komisioner KPU Pati mengatakan, bahwa pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pati berjalan dengan lancar dan aman.

Baca Juga: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pati Pada Pilkada 2024 Capai 78 Persen

-Advertisement-

Proses penghitungan suara secara manual juga sudah selesai dilakukan di berbagai jenjang. Baik dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten.

“Untuk PSU tidak ada. Semuanya berjalan dengan lancar, jadi tidak ada pemungutan suara ulang, ” ujar Khusnul.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Pati, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pati dan Wakil Bupati Pati nomor urut 01 Sudewo dan Risma Ardhi Chandra unggul perolehan suara.

Paslon yang diusung Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, PSI, PKN, Gelora dan Partai Buruh itu memperoleh 419.684 suara atau 53,54 persen. 

Sementara Paslon nomor urut 02 Wahyu Indriyanto- Suharyono memperoleh 335.318 suara. Paslon yang diusung PDIP, Partai Demokrat dan PKS ini meraup 42,77 persen suara.

Sedangkan paslon nomor urut 3 Budiyono dan Novi Eko Yulianto memperoleh 28.946 suara atau 3,69 persen. Hasilnya Sudewo-Chandra unggul dari kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati lainnya. 

Khusnul mengatakan, rekapitulasi Pilkada Pati digelar dua hari, yakni pada 4 hingga 5 Desember 2024. 

“Tapi jika memang bisa selesai satu hari berarti langsung kami selesaikan,” debutnya.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Kabupaten Pati Ditarget Rampung 2 Hari

Ia mengatakan, hasil dari rekapitulasi kabupaten adalah surat keputusan penetapan rekapitulasi secara berjenjang. Menurutnya para paslon diberikan kesempatan jika keberatan terhadap hasil rekapitulasi tersebut untuk melakukan pengajuan sekengta  ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah itu bagi pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil rekapitulasi bisa mengajukan proses sengketa ke MK,” jelasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER