31 C
Kudus
Selasa, Januari 14, 2025

Ketua DPRD Kudus Sambut Positif Kenaikan DBHCHT 2025

BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, H. Masan, SE., MM menyambut positif meningkatnya alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025. Penjatahan itu meningkat Rp56,4 miliar dari Rp212 miliar pada 2024 menjadi Rp268,4 miliar.

Alhamdulillah dana cukai untuk Kabupaten Kudus di 2025 bertambah cukup signifikan. Kenaikan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Kota Kretek,” ujar Masan.

Masan menegaskan bahwa peningkatan dana tersebut mencerminkan kontribusi besar Kudus sebagai salah satu sentra industri hasil tembakau di Indonesia. Ia berharap, pemerintah daerah dapat memaksimalkan alokasi dana ini dengan tetap memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas.

-Advertisement-

Baca juga: DPRD Kudus Sambut Baik Pembangunan Jembatan Karangsambung

“Kami di DPRD akan mengawal penggunaan dana ini agar tepat sasaran. Fokus utama kami adalah memastikan DBHCHT digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk peningkatan layanan kesehatan dan program pemberdayaan ekonomi,” sebutnya.

Masan berharap, Pemkab Kudus dapat memperkuat program perlindungan tenaga kerja di sektor tembakau. Selain itu, pengembangan ekonomi kreatif bagi warga, terutama para buruh maupun keluarga buruh yang bekerja di industri tembakau, juga harus dipikirkan.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk memastikan DBHCHT tidak hanya memberikan manfaat langsung, tetapi juga berkelanjutan bagi pembangunan Kudus ke depan,” bebernya.

Masan mengimbau, pelaksanaan dana cukai nantinya bisa dilakukan pada awal tahun. Tujuannya agar penyerapan anggaran bisa maksimal dan berdampak pada perekonomian Kota Kretek.

Baca juga: UMK Naik 6,5 Persen, DPRD Kudus Minta Pemkab Waspadai Perusahaan Kecil

“Ketika pekerjaan dilaksanakan di awal tahun maka akan terjadi perputaran ekonomi. Jika itu terjadi, maka ekonomi akan bergeliat dan tentu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pemanfaatan DBHCHT tahun 2025 diatur oleh PMK Nomor 72 Tahun 2024. Rinciannya, 53 persen atau Rp142 miliar untuk kesejahteraan masyarakat, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp71,6 miliar, penegakan hukum Rp1,3 miliar, bidang kesehatan minimal 40 persen atau Rp123 miliar, dan kegiatan pendukung di Perekonomian Sekretariat Cukai Rp300 juta. (adv)

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER