31 C
Kudus
Rabu, Januari 15, 2025

Jual Cewek Lewat Michat Tarif Rp350 Ribu, Buruh Asal Pati Dibekuk Polres Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang buruh DWSU (35) asal Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati diamankan oleh Polres Kudus dan ditetapkan tersangka. Pasalnya, DWSU diduga menjadi mucikari dan menjajakan seorang perempuan melalui aplikasi Michat.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus tersebut jadi atensi pimpinan kepolisian Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, Polres Kudus kemudian membentuk tim dan melakukan penyelidikan terkait TPPO di Kota Kretek,” ujar Bonic di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Buntut Anarkisme di Kudus, 2 Oknum Suporter Persijap Terancam Penjara 5,6 Tahun 

Selain itu, lanjut Bonic, ada juga informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjual perempuan (korban) SP (21) melalui aplikasi Michat. Kemudian dari aplikasi tersebut sehingga timbullah transaksi dengan beberapa pria hidung belang.

“Kemudian, Polres Kudus pun melakukan penyelidikan. Pada 5 November 2024 sekira pukul 19:30 WIB Polres Kudus berhasil mengamankan tersangka sedang menjajakan seorang korban di salah satu hotel di Kudus,” bebernya.

Dari hasil interogasi, kata Bonic, tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat dengan nama akun ‘Dea Kinanti’. Untuk tarif kencan mulai Rp350 ribu.

“Setiap korban dapat pelanggan pria hidung belang, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Dari pengakuan, tersangka sudah mendapatkan keuntungan Rp150 ribu dari menjual korban,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, tersangka sudah memperdagangkan korban sebanyak tiga kali. Pertama dengan tarif Rp350 ribu, dan tersangka dapat keuntungan Rp50 ribu. Yang kedua dengan tarif Rp500 ribu dan yang bersangkutan dapat keuntungan Rp100 ribu.

Baca juga: Mahasiswi Asal Demak Jual Video Porno Dirinya, Hasilnya Buat Perawatan dan Judol

“Sementara ketiga kalinya, tersangka kita tangkap bersama korban dengan barang bukti uang tunai Rp 00 ribu milik tersangka, uang Rp 400 ribu milik korban. Dua alat pengaman (Kondom) dan dua unit handphone,” rincinya.

Atas perbuatannya, tutur Bonic, tersangka dikenai pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Sementara ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER