BETANEWS.ID, KUDUS – Dua oknum suporter Persijap Jepara diamankan Polres Kudus terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap warga Kudus. Mereka terancam hukuman pidana 5,6 tahun.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, kronologi terjadi pada hari Minggu (1/12/2024) sekira pukul 19:00 WIB lalu. Di mana pada hari tersebut sekira pukul 15:00 WIB juga diselenggarakan pertandingan Pegadaian Liga 2 antara tuan rumah Persipa Pati melawan Persijap Jepara, di Kabupaten Pati.
“Setelah laga usai, suporter Persijap yang sesuai aturan tak boleh datang ke Pati itu pun pulang ke Jepara. Saat melintas di Kudus, kemudian oknum suporter melakukan tindak penganiayaan dan pengeroyokan kepada salah satu warga berinisial IPA (23),” ujar Bonic saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Jumat (7/12/2024).
Baca juga: Pj Bupati Kudus Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Suporter
Lebih lanjut Bonic mengungkapkan, IPA (23) diketahui warga Dukuh Jetak, Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu. Di hari nahas tersebut, yang bersangkutan hendak ke rumah kerabatnya yang ada di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati.
“Namun, saat korban melaju dari selatan di Jalan Lingkar Timur dan sudah memasuki Desa Ngembal Kulon berpapasan dengan iring-iringan suporter Persijap. Dan tanpa sebab yang pasti, beberapa oknum suporter melakukan pengeroyokan kepada korban,” bebernya.
Karena pengeroyokan tersebut, lanjut Bonic, korban mengalami beberapa luka, di antaranya di kepala, pelipis, bibir, dan leher yang disayat menggunakan pecahan keramik.
“Untungnya petugas kami sigap dan mampu mengamankan situasi. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Aisyiyyah. Sementara suporter Persijap pulang ke Jepara tanpa ada bentrok lanjutan,” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, kata Bonic, pihak Polres Kudus melakukan pendalaman kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami IPA. Malam itu juga, orang tua korban diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Kudus.
“Setelah ada laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan, full backet mencari informasi. Sehingga kami berhasil mengamankan dua orang oknum suporter Persijap yang diduga ikut melakukan penganiayaan,” bebernya.
Baca juga: Suporter Persijap Diduga Bikin Onar di Kudus, Satu Warga Luka Parah
Dua orang oknum suporter yang diamankan, ungkapnya, yakni MR (23) warga Desa Ujung Pandang, Kecamatan Welahan dan MA (23) asal Desa/Kecamatan Mayong, Jepara.
“Atas keterangan beberapa saksi, keduanya turut terlibat dalam aksi pengeroyokan kepada korban. Mereka berdua mengakui ikut menendang beberapa kali ke tubuh dan kaki korban,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Bonic mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka dan dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Editor: Ahmad Muhlisin