31 C
Kudus
Selasa, Januari 21, 2025

Basnaz Jateng Salurkan Bantuan Modal kepada 110 Warga Kudus

BETANEWS.ID. KUDUS – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan bantuan modal usaha kepada 110 penerima manfaat di Hotel Griptha Kudus, Senin (2/12/2024).

Bantuan senilai Rp3 juta per orang ini ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha mikro para mustahik (penerima zakat), seperti usaha kelontong, peternakan, pertanian, dan percetakan.

Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, mengungkapkan rasa syukur atas bantuan yang diberikan oleh Baznas Jateng. Menurutnya, hal itu merupakan suatu bentuk untuk mengurangi kemiskinan ekstrem, terutama di Kabupaten Kudus.

-Advertisement-

Baca juga: RAPBD Kabupaten Kudus 2025 Disepakati Rp2,3 Triliun

Alhamdulillah, ini salah satu hari yang membahagiakan buat saya dan Pemkab Kudus, karena Baznas Provinsi Jawa Tengah telah memberikan bantuan zakat kepada masyarakat Kudus. Tentu ini merupakan bentuk tasyaruf atau penyaluran anggaran Baznas kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” ucapnya.

Ia juga berharap para penerima manfaat (mustahik) nantinya dapat mandiri dan berkembang menjadi muzaki, atau pemberi zakat. Hal itu dapat ditujukan kepada penerima manfaat lain untuk mendorong kemajuan ekonomi.

Mustahik yang mendapatkan bantuan ini semoga suatu saat akan sejahtera dan menjadi muzaki. Mereka akan melakukan aktivitas serupa di masa depan, berdasarkan modal yang mereka terima dari Baznas ini,” jelasnya.

Sekretaris Baznas Jateng, Ahyani, menjelaskan, program bantuan ini telah berjalan selama empat tahun atau sejak 2020 lalu. Hingga saat ini, total penerima manfaat mencapai 12.500 orang di Jawa Tengah.

Baca juga: Rehabilitasi Pagar Terminal Bangkalan Krapyak Rampung

“Tahun ini ada tambahan 3.500 penerima baru. Setiap lima bulan sekali, program ini kami evaluasi, dan tingkat keberhasilannya di atas 90 persen. Harapannya, tiga hingga empat tahun ke depan, para mustahik bisa naik kelas menjadi muzaki,” ujar Ahyani.

Ia menuturkan, program tersebut tidak hanya memberikan modal usaha, tetapi juga memastikan penerimanya telah memiliki rintisan usaha yang berpotensi berkembang. Itu merupakan syarat ketentuan untuk mendapatkan bantuan zakat ini.

“Bantuan ini tidak diberikan untuk usaha baru, tetapi untuk yang sudah berjalan. Agar penerima sudah punya pengalaman dan jaringan usaha. Selain itu, penerima harus aktif di majelis taklim, memiliki semangat untuk mengembangkan usaha, dan mau berbagi. Komitmen ini dibantu pendampingan dari penyuluh agama,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER