BETANEWS.ID, JEPARA – Pelaku penembakan guru madrasah di Jepara yaitu MMR (34) warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara mengajukan penangguhan penahanan. Surat permohonan penangguhan penahanan sudah disampaikan kepada Polres Jepara pada Rabu (4/12/2024).
Kuasa Hukum MMR, Hendri Adi Wibowo, menjelaskan, ada empat alasan yang diajukan dalam surat tersebut, yaitu MMR saat ini dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan medis yang intensif. Pihak keluarga bersangkutan juga akan memberikan jaminan bahwa pelaku akan kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.
“Ibu klien kami juga menjamin jika anaknya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Intinya klien kami akan taat hukum,” katanya pada Selasa, (10/12/2024).
Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Kasus Penembakan Guru di Jepara
Terkait alasan medis, Menurut Hendri, kliennya sudah lama menderita gula darah atau diabetes kronis. Penyakit ini diderita MMR usai yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat usianya 17 tahun. Kecelakaan itu membuat kakinya luka dan mengalami pembusukan.
Karena alasan itu pula, MMR sulit memakai alas kaki, sehingga saat berjalan MMR memakai tongkat penyangga.
“Seminggu sebelum kejadian, klien kami baru saja operasi penyakitnya itu. Bisa dibilang klien kami ini tidak bisa menikmati masa mudanya sebagaimana mestinya. Bisa dibayangkan selama 13 tahun kondisinya seperti itu. Secara fisik ia sakit, tentu juga ada dampaknya secara psikis,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap Polres Jepara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Mereka khawatir kondisi kesehatan MMR kian parah jika tidak mendapat penanganan medis yang lebih memadai.
“Ibu MMR tiap hari harus datang ke Polres Jepara untuk menjenguk dan sekaligus membersihkan luka anaknya. Klien kami ditahan sejak menyerahkan diri pada 25 November lalu hingga sekarang. Jadi sudah 14 hari ditahan. Semoga ini juga bisa jadi pertimbangan penyidik,” harapnya.
Baca juga: Guru Madrasah di Jepara Ditembak, Motornya Hangus Dibakar
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Jepara AKBP Yorisa Prabowo, mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan MMR, baik kelengkapan dari sisi syarat formil maupun materiil.
“Penangguhan penahanan itu memang hak tersangka. Soal dikabulkan atau tidak ini masih kita kaji,” ujarnya.
Kasatreskrim menegaskan meski ada upaya penangguhan penahanan, proses penegakan hukum kasus penganiayaan berat dengan korban guru madrasah Eko Hadi Susanto akan tetap berjalan. Pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini.
“Jadi semuanya berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin