31 C
Kudus
Kamis, Desember 5, 2024

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak Via MiChat di Pati

BETANEWS.ID, PATI – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Kabupaten Pati. Korban dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfam Armin mengatakan, kasus prostitusi online itu terungkap setelah pihaknya mendapatka informasi adanya aktivitas prostitusi di dalam kamar salah satu hotel di wilayah Kecamatan Pati via MiChat.

Baca Juga: Karut Marut Pengisian Perades, DPRD Pati Panggil Kades hingga Camat

-Advertisement-

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian pada hari Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan 2 orang tersangka,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Kasat Reskrim menyebut, dari hasil pengungkapan kasus prostitusi online itu, pihaknya mengamankan dia orang tersangka.

Untuk tersangka satu adalah MN (25), warga Cikarang Utara, Bekasi sebagai mucikari. Kemudian, SY (28) yang merupakan admin MiChat yang juga berperan menjual atau memasarkan korban.

Selain tersangka, polisi juga mengamanka barang bukti lainnya terkait dengan aktivitas eksploitasi seksual terhadap korban.

Korban merupakan warga Bekasi. Untuk usia korban, Kasat Reskrim menyebut, bahwa korban berusia 16 tahun.

“Dari keterangan, tersangka mengakui telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak (korban) selama 2 bulan ini. Modus operand yang dilakukan yaitu mengunggah foto anak korban di aplikasi MiChat dengan kalimat “Open BO” dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga: Debat Kedua Pilkada Pati, Paslon Diberi Durasi Lebih Panjang

Kompol Alfan menambahkan, bahwa modus para tersangka adalah, membooking kamar di salah satu hotel. Kemudian korban disuruh melayani di kamar terpisah.

“Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 th 2007 tentang Pemberantasan TAPI dan atau pasal 88 jo pasal 76i UU Nomor 35 th 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
148,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER