BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memutuskan tak ada pelanggaran politik uang dalam pemasangan stiker disertai pemberian uang. Putusan tersebut merujuk pada insiden operasi tangkap tangan (OTT) penempelan stiker pasangan calon nomor 02 disertai pemberian uang di Desa Colo, Kecamatan Dawe.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengatakan, pihaknya telah menelusuri secara mendalam kasus tersebut. Kemudian melakukan rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Berdasarkan rapat Gakkumdu, penempelan stiker dan pemberian uang tidak termasuk kategori politik uang. Jadi tak ada pelanggaran pidana,” ujar Minan, Minggu (3/11/2024).
Baca juga: Ratusan APKnya Dirusak, Begini Tanggapan Bijak Cabup Kudus Hartopo
Minan mangungkapkan, alasan keputusan itu adalah karena kegiatan tersebut tak disertai ajakan, sehingga tidak mempengaruhi pilihan politik warga.
“Di kegiatan tersebut tidak ada unsur ajakan atau paksaan kepada warga untuk memilih paslon tertentu,” bebernya.
Minan menyebut, pemberian duit saat penempelan stiker itu tak ubahnya seperti uang sewa. Hal tersebut seperti biaya penempelan stiker di kendaraan umum dan lokasi lain.
“Jadi itu bukan politik uang. Tapi uang sewa tempat penempelan stiker,” jelasnya.
Baca juga: Hartopo Pamer Kesuksesan Pimpin Kudus, Urus BPJS Kesehatan Sehari Aktif dan Berobat Gratis
Minan menjelaskan bahwa saat kejadian, uang dan stiker ditemukan di dalam tas para pelaku. Namun, uang itu bukan dimaksudkan sebagai upaya suap.
“Stiker itu merupakan bahan kampanye. Memasang stiker di warung atau rumah warga memerlukan izin, dan jika ada imbalan itu adalah hal wajar,” sebutnya.