BETANEWS.ID, JEPARA – Sesuai intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Jepara mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 14 November 2024 lalu.
Dalam putusan tersebut, TNI/Polri dan pejabat daerah yang sebelumnya tidak masuk dalam klausul pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, kini juga menjadi bagian yang harus netral selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga: Hitung-hitungan Anggaran Perbaikan Jalan Versi Cabup Jepara, Mana yang Pas?
“Kami dari DPC PDIP Jepara menjalankan intruksi dari pusat, untuk mensosialisasikan keputusan MK,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Jepara, Andang Wahyu Triyanto di Kantor DPC PDIP, Kelurahan Bulu, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Selasa (19/11/2024).
Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebelumnya berbunyi Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.
Adapun usai Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 dikeluarkan, Pasal 188 UU Nomor 1/2015 kini selengkapnya menjadi berbunyi, Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.
Selain itu, ia juga berharap agar penyelenggara dan pengawas Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
“Hari ini juga kami akan melaksanakan audiensi ke KPU dan bawaslu, agar supaya dalam pelaksanaan Pilkada nanti, semua pihak baik penyelenggara maupun peserta pemilu bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara, Shohibul Habib menyampaikan bahwa sudah berkomunikasi terkait putusan MK.
“Kami baru tahu tadi pagi, kemudian kami dari jajaran sudah berkomunikasi dengan pimpinan,” katanya.
Baca Juga: Hasil Polling Pilkada Jepara 2024, Inilah Pemenangnya
Dia menegaskan bahwa Bawaslu akan tegak lurus dengan putusan yang telah ditetapkan oleh MK.
“Kami sikap tegas jika ada pelanggaran dari unsur TNI maupun Polri dan penjabat negara,” tegasnya.
Editor: Haikal Rosyada