BETANEWS.ID, JEPARA – Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut menjadi kewaspadaan bagi masyarakat pesisir Jepara.
Sebab dalam PP tersebut, wilayah perairan Jepara masuk dalam peta lokasi prioritas perairan di sekitar Kabupaten Demak. Luasnya mencapai 574.384.627,45 meter persegi dengan potensi pasir laut yang akan dikeruk sebanyak 1,7 miliar kubik.
Isu inilah yang jadi pertanyaan Calon Bupati Jepara nomor urut 1, Nuruddin Amin kepada Calon Bupati Jepara nomor urut 2, Witiarso Utomo, dalam debat kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jepara di di Eat & Meet Restaurant, Bandengan Jepara, Sabtu (9/11/2024).
Baca juga: Debat Kedua Pilkada Jepara: Dua Paslon Adu Program Perbaiki Jalan Rusak
Menanggapi hal tersebut, Wiwit mengatakan dengan tegas bahwa dalam PP Nomor 26, Jepara tidak masuk dalam wilayah prioritas yang akan dikelola hasil sedimentasinya. Sehingga, hal tersebut tidak perlu dipersoalkan.
“Untuk PP yang baru itu itu adalah melakukan eksplorasi untuk pasir laut. Alhamdulillah Jepara tidak ikut area yang menjadi peraturan tersebut. Sehingga kita cukup clear mengenai pasir laut, karena pasir laut yang ada di Jepara sedimennya tidak ada,” tegas Wiwit.
Merespon hal tersebut, Gus Nung kemudian menyinggung konflik penambangan pasir besi yang melibatkan masyarakat pesisir di Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo dengan pihak penambang dan investor pada 2012 lalu.
Dalam kasus tersebut, 15 nelayan Jepara mengalami kriminalisasi dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara. Ketika kasus tersebut terjadi, ia tidak melihat rekam jejak Wiwit sebagai warga asli daerah tersebut dalam membela masyarakat.
“Sehingga kami meragukan komitmen panjenengan (Wiwit) dalam melindungi masyarakat nelayan terhadap eksploitasi lingkungan,” kata Gus Nung.
Baca juga: Wiwit-Hajar Janjikan 4 Kartu Sakti Bagi Guru, Mahasiswa, dan Kader Kesehatan
Sebab dari hasil dialog yang ia lakukan bersama masyarakat pesisir jepara khususnya para nelayan, ia mengatakan bahwa mereka sepakat untuk menolak adanya tambang pasir kembali di wilayah pesisir Jepara.
“PP tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut hal ini cukup menarik para investor untuk mengeksplorasi pasir yang kita miliki. Tapi beberapa waktu yang lalu kami bertemu para nelayan, semua masyarakat menolak adanya tambang pasir besi,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin