BETANEWS.ID, JEPARA – Ribuan mahmud alias mamah muda di Jepara menjadi janda sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Masalah pemenuhan nafkah hidup menjadi mayoritas permasalahan yang menimbulkan perceraian.
Abdul Halim Zailani, Ketua Pengadilan Agama Jepara mengatakan, mereka yang mengajukan gugatan usianya antara 25-35 tahun, atau sekitar usia pernikahannya 10 tahun.
Baca Juga: Miftah Arifin Resmi Gantikan Syamsul Anwar Sebagai Ketua KONI Periode 2024-2028
“957 perkara karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 392 perkara karena ekonomi, 136 perkara karena meninggalkan salah satu pihak,”ujarnya.
Selain itu, penyebab lainnya adalah 17 perkara karena madat (pengguna narkoba), 8 perkara karena berurusan dengan perkara hukum, 6 perkara karena KDRT, 4 perkara karena Judi, cacat badan dan murtad masing-masing 3 perkara, dan satu perkara karena poligami.
“Dari tahun ke tahun, penyebab tingginya angka perceraian di Jepara masih sama. Yaitu akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus serta masalah ekonomi atau nafkah keluarga,” imbuhnya.
Tercatat 1.723 perkara perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama Jepara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.360 perkara masuk dalam kategori cerai gugat, sedangkan sisanya 363 perkara masuk kategori cerai talak.
Hal itu membuat catatan perceraian di Jepara berpotensi makin turun tiap tahun. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Jepara, pada tahun 2022 jumlah perkara perceraian sebanyak 2.208 perkara. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2023 menjadi 2.149 perkara.
“Secara akademis sebenarnya perceraian masih bisa ditekan, asalkan di desa dimanfaatkan mediasinya,” pungkasnya.
Terpisah, untuk mencegah agar angka perceraian di Jepara tidak semakin meningkat setiap tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif, salah satunya Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Baca Juga: Target Ketua KONI Baru, Bawa Jepara di Tiga Besar Porprov Jateng 2026
Nining Fitriani, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara mengatakan naskah akademik dari Perda tersebut saat ini sudah disusun dan sedang dalam tahap finalisasi.
“Untuk proses Perda Penyelenggaran Pembangunan Ketahanan Keluarga, naskah akademik sudah ada tinggal di finalisasi. Salah satu tujuannya untuk mencegah agar angka perceraian tidak semakin tinggi karena sangat mengkhawatirkan kalau tidak dibuat aturannya,” katanya melalui sambungan telepon.
Editor: Haikal Rosyada