31 C
Kudus
Rabu, Desember 11, 2024

DPRD Kudus Soroti Mencuatnya Isu Mutasi Jabatan Jelang Pilkada 2024

BETANEWS.ID, KUDUS – Isu mutasi jabatan mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut pun mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, karena disinyalir untuk kepentingan politik.

Ketua Komisi A DPRD Kudus, H. Peter Muhammad Faruq mengatakan, saat ini tak ada petunjuk resmi atau arahan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri untuk Penjabat (Pj) Bupati Kudus melakukan mutasi jabatan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar tak ada mutasi jabatan jelang Pilkada Kudus 2024.

“Sesuai perjanjian, enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada 2024 itu tidak diperbolehkan untuk melakukan mutasi jabatan. Jadi seyogyanya, Pj Bupati Kudus mematuhinya,” ujar Peter, Jumat (15/11/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Masan Sebut Pelaksanaan APBD Kudus Tahun Ini Terburuk Selama 12 Tahun Terakhir

Mutasi jabatan, kata Peter, memang jadi kewenangan Pj Bupati Kudus. Namun, harusnya dilaksanakan melalui prosedur yang benar.

“Harusnya ada izin resmi dari Kemendagri. Kemudian, izin tersebut dilimpahkan kepada DPRD Kudus, setelah itu baru dilaksanakan mutasi jabatan,” bebernya.

Peter juga menyoroti pelantikan kepala dinas tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan bebapa waktu lalu. Menurutnya, pelantikan tersebut tak ada izin tertulis dari Kemendagri.

“Selain itu, pelantikan tiga kepala dinas tersebut juga tak dikomunikasikan dengan DPRD Kudus,” ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, kata dia, DPRD Kudus juga sudah mewanti-wanti Pj Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) agar tak melakukan mutasi jabatan. Sebab, mutasi jabatan jelang Pilkada 2024 disinyalir ada muatan politiknya.

“Kecuali kalau Pj Bupati Kudus ini memang tidak netral dan condong ke paslon tertentu, tentu monggo saja. Tapi tentunya akan ribut nantinya,” tegasnya.

Baca juga: Sidak Pembangunan SMP 1 Jekulo, DPRD Kudus Minta Percepatan

Oleh karena itu, kata Peter, demi menjaga kondusivitas Pilkada, seyogyanya semua pihak menahan diri. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus netral sesuai aturan yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, isu mutasi jabatan mencuat dalam rapat paripurna DPRD Kudus, beberapa waktu. Beberapa fraksi juga menuangkan keberatannya dalam pandangan umum atas Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.

DPRD Kudus juga menyoroti dugaan ketidaknetralan Pj Bupati Kudus pada helatan Pilkada 2024. Mereka juga mempersoalkan pelantikan kepala dinas di tiga OPD yang acuannya hanya melalui intruksi lisan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri. (adv)

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
149,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER