BETANEWS. ID, PATI – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengimbau, agar para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan tembus Alun-alun Pati, yakni di depan kawasan kantor pegadaian agar kembali ke Alun-alun Kembangjoyo.
Apalagi katanya, Disdagperin Pati saat ini telah berupaya melakukan penataan kembali terhadap sentra PKL tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Banjir hingga Tanah Longsor, KPU Pati Siapkan TPS Pengganti
Hadi menyebut, meski tak dijelaskan secara eksplisit, namun dia menilai, jika jalur tersebut masih menjadi kompleks dari Alun-alun Pati.
Dia menyebut, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima disebutkan, ada tiga zona. Di antaranya adalah zona merah atau lokasi yang tidak boleh untuk kegiatan PKL.
“Zona merah seperti meliputi jalan Tunggulwulung, Jalan Diponegoro, Jalan Kembangjoyo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pemuda dan kompleks Alun-alun Pati,” ujar Jadi.
Untuk itu dia mengimbau, agar para pedagang itu tak lagi meneruskan berjualan di jalan tembus Alun-alun Pati tersebut. Hal itu juga menjadi bentuk tenggangrasa terhadap para pedagang kaki lima yang masih bertahan hingga saat ini.
“Mari bersama-sama meramaikan Alun-alun Kembangjoyo,” imbuhnya.
Dia sendiri menyebut, jika saat ini Disdagperin telah melakukan sejumlah upaya agar bisa meramaikan alun-alun Kembang Joyo. Seperti dengan melakukan penataan ulang sentra PKL di Kabupaten Pati tersebut.
“Alun-alun Kembangjoyo itu bagian tengahnya telah dibuka untuk ruang kegiatan publik. Seperti pentas musik, nonton bareng (nobar), hingga bisa untuk olahraga. Dan itupun cukup luas serta telah dilakukan kajian yang melibatkan PKL” ungkapnya.
Selain itu, dia mengatakan, jika Alun-alun Kembangjoyo juga telah dibuatkan jalan baru di bagian barat, sehingga nantinya akan ada dua akses jalan masuk.
Sementara itu, para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalan tembus Alun-alun Pati berniat audiensi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati hingga ke Penjabat (Pj) Bupati Pati.
Hal itu disampaikan Hendro Supriyanto Koordinator PKL pasca ditemui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) . Audiensi itu mereka harapkan bisa mendapatkan titik terang sekaligus dukungan berjualan di jalan depan kantor Pegadaian atau jalan tembus menuju ke alun-alun Pati tersebut.
“Rencananya Senin (25/11/2024), kami akan audiensi dengan anggota dewan, Pj Bupati dan dinas terkait,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Zippo itu menyebut, para pedagang sengaja berjualan di jalan tembus alun-alun lantaran sentra PKL di Alun-alun Kembang Joyo sepi. Dia bahkan mengaku para pedagang merugi.
“Setiap hari kulakan sampai Rp500 ribu, tapi penghasilannya hanya antara Rp30 sampai 50 ribu. Padahal merugi ini tak hanya sekali dua kali dirasakan tapi berbulan-bulan bahkan sampai tahunan,” jelasnya.
Untuk itu, dia mengaku telah mengkaji terkait perda PKL tersebut. Dia melihat jalan tersebut bukan termasuk sebagai zona merah. Dia juga telah berkonsultasi dengan rukun tetangga (RT) dan lingkungan setempat sehingga berani berdagang di sana.
Baca Juga: KPU Pati Mulai Distribusikan Bilik Suara ke Kecamatan
“Kalaupun kami izin pemerintah belum tentu diberi izin. Harusnya kalau disini tidak disalahkan,” tegasnya.
Dia menyebut total ada sektiar 30an pedagang yang kini memilih berjualan di jalan tembus alun-alun tersebut. Jumlah itu diperkirakan bisa bertambah. Namun dia menyebut akan tetap ada pembatasan.
Editor: Haikal Rosyada