BETANEWS.ID, JEPARA – Berdasarkan keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 penentuan upah minimum tidak lagi menggunakan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Namun hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi penentuan upah minimum tahun 2025.
Edy Sudjatmiko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara mengatakan meskipun regulasi tersebut belum dikeluarkan, namun menurutnya akan ada enam item yang masuk dalam formulasi penentuan upah minimum tahun 2025. Salah satunya yaitu hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca Juga: Jepara Berencana Terapkan Parkir QRIS Tiru Kabupaten Tegal
“Salah satu dampak dari putusan MK itu, menyebabkan adanya indeks tertentu dalam penentuan UMK, ada enam item salah satunya survei KHL,” katanya usai audiensi bersama tim Dewan Pengupahan di Kantor Setda Jepara, Senin (11/11/2024).
Karena Badan Pusat Statistik (BPS) tidak lagi melakukan survei KHL, maka ia meminta kepada tim Dewan Pengupahan untuk segera bergerak melakukan survei tersebut meskipun non anggaran. Sebab penentuan batas UMK, maksimal harus diputuskan pada tanggal 30 November 2024.
“Iya (BPS sudah tidak lagi melakukan survei KHL), tapi karena salah satu (indikator)-nya itu, maka KHL ini nanti akan kita buat tanpa anggaran, dalam artian yaitu mandiri. Karena kalau nunggu perubahan anggaran, nanti penetapannya lama,” jelasnya.
Survei tersebut rencananya akan melibatkan sembilan unsur anggota dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Survei rencananya akan mulai dilakukan pada Senin, (18/11/2024) di tiga lokasi yaitu Pasar Pecangaan, Pasar Jepara 1, dan Pasar Bangsri. Dalam survei tersebut nantinya ada 64 item yang menjadi bahan survei.
“Data hasil survei nanti akan diolah dan di paripurnakan dengan BPS, datanya itu sepakat semua, cocok atau tidak. Kalau sudah diplenokan, KHL sudah disetujui bersama, itu nanti digunakan sebagai indikator,” jelasnya.
Baca Juga: Jepara Bakal Godok 10 Perda di 2025, Bahas Kesejahteraan Petani hingga Narkoba
Menjelang penetapan UMK tahun 2025, serikat pekerja di Jepara juga sudah mengusulkan nominal kenaikan UMK. Tahun lalu UMK Jepara sebesar Rp2.450.915.00.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan 24,4 persen atau Rp599.686. Kemudian Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) meminta kenaikan 10 persen atau Rp245.092.
Editor: Haikal Rosyada