BETANEWS.ID, KUDUS – Dua warga Demak berinisial HA (50) dan W (50) menafkahi keluarga dengan mengetuk pintu pagar rumah. Hal itu ternyata hanya modus untuk mengetahui rumah berpenghuni atau ditinggal pemiliknya. Setelah hasil ketukannya tak ada jawaban, mereka pun melakukan aksi pencurian.
Bersama empat orang lain, mereka beraksi di Kabupaten Kudus dan telah menyatroni lima rumah. Satu di antaranya adalah rumah di Desa Mlati Kidul pada Rabu (22/7/2024).
Aksi para pelaku mampu menggasak perhiasan seberat 70 gram seharga Rp100 juta. Sedangkan di rumah Desa Burikan, Kecamatan Kudus, pelaku mampu menggondol dua bal rokok senilai Rp13 juta.
Baca juga: Polres Kudus Butuh Waktu Sepekan untuk Tangkap Komplotan Maling Asal Tegal
Atas musibah tersebut, pemilik rumah di Desa Mlati Kidul berinisial NP dan pemilik rumah di Desa Burikan berisial HS melapor ke Polres Kudus. Menerima laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan.
Kapolres Kudus, AKPB Ronni Bonic menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku, yakni R (39) warga Kabupaten Demak dan HA (50) warga Indramayu. Kedua pelaku sempat kabur ke Tarakan, Kalimantan Barat.
Dua pelaku tersebut, lanjut Kapolres, kemudian dibawa ke Semarang dan dilakukan pengembangan kasus. Hasilnya, pihaknya berhasil mengamankan satu lagi pelaku berinisial W (50) warga Demak.
“Dari hasil interogerasi diketahui bahwa sindikat mereka ada 6 orang. Yakni, SD, YF dan AF, ketiganya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisiam,” ungkap AKPB Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (3/9/2024).
Baca juga: Sampai September Polisi Tangkap 25 Pemakai Narkoba dari 19 TKP di Jepara
Barang bukti yang diamankan, kata Bonic, antara lain, linggis, obeng, plat nomor mobil. Mereka melakukan aksinya dengan merental mobil.
“Selain itu kami juga mengamankan barang bukti sebagian emas hasil curian pelaku. Para pelaku mengaku, hasil curian digunakan untuk bangun rumah, menafkahi keluarga, serta untuk biaya kabur,” tuturnya.
“Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

