BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus berhasil menangkap komplotan pencuri Toko Sumini, Jalan Raya Kudus-Jepara, Desa Papringan RT 5 RW 1, Kecamatan Kaliwungu, Kudus pada 19 Agustus 2024. Pelaku asal Kabupaten Tegal itu mencuri beberapa barang dengan total nilai sekitar Rp65 juta.
Dalam rilis Polres Kudus, empat orang menjalani proses hukum di Polres Kudus, sementara dua lainnya di Polres Tegal. Masing-masing pelaku masih berusia muda, yaitu mulai umur 18-22 tahun.
Mereka adalah DS (20) warga Kabupaten Banyumas, WS (19) warga Kabupaten Tegal, RF (18) Kabupaten Tegal, AP (22) warga Kabupaten Tegal, DZ Warga Kabupaten Tegal, dan BS.
Baca juga: Dibilang ‘Cangkeman’, Kakek di Kudus Habisi Istrinya
Sementara barang bukti yang dihadirkan dalam konfersi pers Selasa (27/8/2024) itu, ada baju, kosmetik, rokok berbagai merek, celurit, palu, dan satu buah handphone.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, polisi butuh waktu sepekan untuk menangkap jaringan pelaku atau pada tanggal 26 Agustus 2024. Pelaku diamankan didepan kost DS, Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, beserta barang bukti, sekira pukul 10.00 WIB.
“Mereka mencuri beberapa barang seperti rokok berbagai merek, baju empat potong, kosmetik berbagai macam dan jenis, snack atau makanan ringan, HP Samsung, dan uang tunai Rp800 ribu. Korban mengalami kerugian mencapai Rp65 juta, termasuk kerusakan CCTV,” bebernya.
Ia menuturkan, cara pelaku membobol toko dengan mencongkel pintu belakang. Pelaku juga merusak CCTV korban agar aksi pencurian tidak diketahui oleh pemilik toko.
Baca juga: Kudus Keras!!! Tawuran Antar Geng Bikin Satu Remaja Masuk RS
“Akibat kejadian tersebut, pelaku dijatuhi ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” ujarnya.
Untuk Kronologi kejadian, Ronni membeberkan para pelaku mulai berangkat ke Kudus pada 18 Agustus 2024 nebeng truk dari Tegal. Setibanya di Kudus, pelaku sempat muter-muter untuk mencari sasaran curian.
“Lalu pada 19 Agustus 2024, pelaku menemukan sasarannya di Toko Sumini, melancarkan niatnya mencuri di sana,” tuturnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

